Petani Tewas
Pria di Rejang Lebong Tega Bunuh Kakak Kandung Gegara Dipicu Warisan
Peristiwa berdarah yang terjadi di kawasan perkebunan Desa Tanjung Gelang Kecamatan Kota Padang, Rejang Lebong, pada Jumat (3/6/2022) dipicu warisan
TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang pria BE (24) warga Desa Taba Anyar Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tega membunuh kakak kandungnya sendiri bernama Jamenom (45).
Peristiwa berdarah yang terjadi di kawasan perkebunan Desa Tanjung Gelang Kecamatan Kota Padang, Rejang Lebong, pada Jumat (3/6/2022) dipicu gegara warisan.
Baca juga: Seorang Petani Tewas Dengan Tubuh Penuh Luka Tusukan di Rejang Lebong Ternyata Dibunuh Adik Kandung
Tersangka berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Kota Padang dan bersama Subdit Jatanras Polda Bengkulu.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, tersangka diringkus, pada Minggu (5/6/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pembunuh Petani di Kota Padang Rejang Lebong Ternyata Adik Kandung
"Tersangka diamankan di rumah mertuanya di Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas," kata AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers, Selasa (7/6/2022).
Dipicu Lantaran Warisan
Sementara itu, Kapolsek Kota Padang, Iptu M Zuhdi mengatakan, dari pengakuan tersangka ini dirinya sakit hati terhadap kakak kandungnya sendiri atau korban.
"Tersangka ini merupakan adik bungsu korban, dulu tersangka pernah dianiaya oleh korban," kata Iptu M Zuhdi.
Lanjut Zuhdi ini, selain melakukan penganiayaan terhadap tersangka, korban juga mau menguasai kebun milik orang tuanya.
"Korban juga mau menguasai warisan dari orang tua mereka, maka terjadilah pembalasan dendam terhadap korban," ujar Iptu M Zuhdi
Zuhdi menambahkan, saat sebelum kejadian tersangka sudah bersembunyi di sekitar lokasi.
Baca juga: Kronologi PNS di Lebong Bacok Suami Lalu Sayat Leher Sendiri, Kejadian Saat Bersiap Salat Subuh
"Saat melihat korban, tersangka langsung menikam korban dengan senjata tajam jenis pisau melubangi pinggang sebelah kanan korban sebanyak 2 lobang hingga tembus ke perut korban," ucap Iptu M Zuhdi.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan, 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 lembar KTP, dan 1 unit sepeda motor.
Tersangka disangkakan pasal 338KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pembunuh-Kakak-Kandung-Petani-RL.jpg)