Kasus Rudapaksa
Remaja Putri di Sumut Dijebak Kekasih Hingga Layani 10 Pria, Pacar Rekam Hubungan Badan Korban
Modusnya para pelaku mengancam akan menyebar video hubungan intim bila tak mau menuruti kemauan pelaku.
Lalu, sang ibu juga melihat banyak ajakan berhubungan badan.
Sang ibu langsung marah dan melaporkan peristiwa ini ke polisi, sementara korban hanya menangis dan mengakui semua yang terjadi.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing mengatakan 10 pelaku langsung ditangkap ketika menerima laporan dari korban.
Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Bengkulu Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kita Bela Semaksimal Mungkin
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mereka mengakui apa yang dilakukannya sehingga kita resmi melakukan penahanan," ungkap Aiptu W. Baringbing.
Semua tersangka mendapatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Atas perbuatan para tersangka kepada mereka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Pria di Bone Nyaris Rudapaksa Istri Tetangga, Pelaku Masuk Rumah Korban dengan Congkel Pintu |
![]() |
---|
Remaja di Aceh Dirudapaksa oleh Paman Sendiri, Pelaku Nafsu Saat Korban Tidur Pakai Daster Tipis |
![]() |
---|
3 Pemuda di Kendari Malah Ikut Rudapaksa saat Pergoki Perbuatan Asusila di Kantor Kelurahan |
![]() |
---|
Kronologi dan Fakta-fakta Pria Muda di Demak Rudapaksa dan Bunuh Adik Ipar Lantaran Cemburu |
![]() |
---|
Pria di Demak Rudapaksa dan Bunuh Adik Ipar Lantaran Cemburu, Akui Lebih Sayang Korban dari Kakaknya |
![]() |
---|