Penemuan 7 Janin Dalam Kotak Makanan

Kronologi dan Fakta-fakta Penemuan 7 Janin Dalam Kotak Makanan di Makassar, Motif Masih Misteri

Kronologi dan fakta-fakta kasus penemuan janin menghebohkan masyarakat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: Hendrik Budiman
via Koreaboo
lustrasi - Mayat Bayi 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kronologi dan fakta-fakta kasus penemuan janin menghebohkan masyarakat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pasalnya, warga menemukan ada 7 janin yang semuanya tersimpan dalam kotak makanan.

Pemilik kos menunjukkan kamar kos
Pemilik kos menunjukkan kamar kos tempat ditemukan janin telah dipasang police line.

Kini, pelaku penyimpanan sudah diamankan pihak kepolisian.

Identitasnya pelaku seorang gadis berinisial NM.

Baca juga: Seorang Wanita di Kota Bengkulu Curi Barang Berharga Saat Diminta Membersihkan Kos-kosan

Berikut informasi lengkapnya dirangkum dari Tribun-Timur.com dan Kompas.com, Rabu (8/6/2022)

Kronologi kejadian

Kasus ini bermula pada Sabtu (4/6/2022) lalu.

Lokasinya berada di sebuah kos kawasan Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya ART di Kota Bengkulu, Gaji 6 Bulan Tak Dibayar Hingga Disiram Air Panas

Kos yang ditempati NM merupakan milik pasangan Syamsul dan Nulfa Anugrahwati.

Sementara penemuan janin-janin ini berawal dari kecurigaan Nulfa sejak bulan Februari lalu.

Ia mencium bau terasi dari dalam kamar NM.

Baca juga: Anggota Kodim Seluma Ditemukan Tewas dengan Luka Bacok, Pelaku Menyerahkan Diri

Bau bersumber dari sebuah kardus setelah ditelusurinya.

Singkat cerita, Nulfa dan suaminya baru mencoba membuka kardus pada Sabtu (4/6/2022).

Setelah dibuka, keduanya menemukan kain bermotif ular.

Baca juga: Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras, 2 Pemuda di Surabaya Aniaya Tetangganya hingga Kritis

Karena merasa semakin aneh, sepasang suami istri itu akhirnya melapor ketua RT lalu diteruskan ke pihak kepolisian.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved