Pengertian Tahallul dan Macam-macam Tahallul dalam Ibadah Haji

Berikut adalah Informasi Seputar Tahallul,dari Pengertian Sampai dengan Macam Tahallul, simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Irlandika Kusuma. S | Editor: M Arif Hidayat

Pengertian Tahalul

Tahalul adalah salah satu dari rukun haji yang wajib dilakukan. Selain pelaksanaan tahalalul dalam ibadah haji tahalul juga dilakukan dalam ibadah umrah.

Dilansir dari Detik. Com dalam artikel yang berjudul ( Apa Itu Tahallul dalam Haji dan Umrah? Ini Arti dan Jenisnya)
Yang mengutip dari Buku Ajar Studi Fiqh oleh Aldila Septiana dan Firman Setiawan, secara bahasa tahallul artinya menjadi boleh (menjadi halal). Sedangkan, menurut istilah syara', tahallul adalah diperbolehkannya atau dibebaskannya seseorang dari pantangan ihram.

Menurut Jumhur Ulama (selain Syafi'iyah), pelaksanaan tahallul adalah wajib. Sedangkan menurut Syafi'iyah tahallul adalah rukun haji. Sesuai urutan rukun haji, tahallul dikerjakan setelah sa'i.

Baca juga: Wukuf di Padang Arafah, Rukun Haji Wajib Dilakukan Walaupun Sedang Berhadas

Halaman
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved