Pengertian Tahallul dan Macam-macam Tahallul dalam Ibadah Haji

Berikut adalah Informasi Seputar Tahallul,dari Pengertian Sampai dengan Macam Tahallul, simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Irlandika Kusuma. S | Editor: M Arif Hidayat

Macam-macam tahalul

1. Tahallul Ashghar (Tahallul Awal)

Tahallul Asghar atau tahallul awal adalah tahallul yang dilakukan pada tahap pertama dengan bercirikan lepasnya sebagian dari larangan bagi jama'ah haji.

Tahallul awal bisa dilakukan oleh jamaah haji seperti bercukur, melempar jumrah aqabah, dan thawaf ifadhah. Bisa dijalankan dari dua tiganya saja.

Selesai melakukan tahallul awal, semua larangan ihram diperbolehkan kecuali berhubungan suami istri dan hal-hal yang mendorong pada bangkitnya shaywat.

2. Tahallul Tsani (Tahallul Akhir)

Tahallul Tsani atau tahallul akhir adalah tahallul yang dilaksanakan jika sudah terpenuhinya seluruh rangkaian ibadah haji.
Berbeda dari tahalul awal tadi bisa melakukan dua dari tiga rangkaian tahalul, di tahalul akhir ini melakukan tiga rangkaian lengkap yakni bercukur, melempar jumrah, dan thawaf ifadhah.

Dengan melakukan tahallul ini, maka seluruh larangan dalam ihram sudah diperbolehkan. Menurut Jumhur Ulama selain Hanafiyah, setelah melakukan tahallul tsani, jama'ah wajib melakukan wajib haji yang masih tersisa termasuk bermalam di Mina. Namun, statusnya tidak sedang berihram.

Baca juga: Pengertian Sai Sebagai Rukun Haji, Beserta Proses Pelaksanaannya dan Hikmah dari Sai

Halaman
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved