Aplikasi Penghasil Uang

10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Terdaftar OJK, Buruan Dicoba

Tribunners, kali ini kita akan berikan 10 aplikasi penghasil uang resmi dari  pemerintah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penulis: Achmad Fadian | Editor: M Arif Hidayat
RSUP - Dristalana
10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Terdaftar OJK, Buruan Dicoba 

Cashzine menjadi salah satu aplikasi penghasil uang populer, karena mampu memberikan uang dalam rentang waktu yang cukup cepat. 

Malelui Cashzine hanya dengan scrolling artikel selama beberapa saat kamu akan langsung bisa menghasilkan koin.

Koin ini, nantinya bisa kamu tukarkan dengan uang dan cara pencairannya pun tergolong mudah.

Apalagi Cashzine, merupakan salah satu aplikasi penghasil uang, yang tidak mengharuskan penggunanya melakukan deposit terlebih dahulu sebelum melakukan withdraw.

5. Earn Money - Video & Apps

Tribunners, dengan menggunakan Earn Money – Video & Apps kamu hanya perlu menonton video,  atau membuka beberapa aplikasi saja didalamnya agar bisa mendapatkan penghasilan dengan mudah.

Untuk video sendiri, pastikan kalian telah melihatnya sampai 40 detik dan meninggalkan like divideo tersebut. Dengan begini, maka kalian bisa mendapatkan $0.1 atau Rp. 1.400.

6. CashPop

Aplikasi CashPop ini, bisa mendapatkan reward points dengan cara mengerjakan perintah yang terdapat didalam aplikasi CashPop.

Reward points ini bisa ditukarkan dengan uang (melalui proses), voucher gratis, pulsa, paket internet, voucher game, voucher makanan, voucher belanja.

CashPop bisa memberikan points,  dikarenakan telah bekerjasama dengan berbagai sponsor yang memberikan reward pada penggunanya.

7. Neobank

Neobank ini sebenarnya adalah aplikasi rekening tabungan yang dibesut oleh BNC Digital bank.

Menariknya dari aplikasi ini adalah cashback sebesar Rp 20 ribu bagi pengguna baru.

Serta komisi Rp 100 ribu jika bisa mengundang teman.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved