BPIH dan Bipih Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji Yang Wajib Diketahui Sebelum Mendaftar Haji
Berikut adalah penjelasan mengenai BPIH dan Bipih Dalam Pelakasanaan Ibadah Haji Yang Wajib Diketahui Sebelum Mendaftar Haji.
Penulis: Irlandika Kusuma. S | Editor: M Arif Hidayat
TRIBUNBENGKULU.COM - Setiap orang bercita-cita ingin melakukan perjalanan ibadah haji, namun untuk bisa naik haji seseorang harus mengeluarkan biaya haji yang dinamakan dengan BPIH dan Bipih.
Untuk yang belum paham apa itu BPIH dan Bipih itulah adalah hal yang wajar, jadi Akronim dari BPIH adalah (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) sedangkan Bipih adalah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
Jadi maksudnya ketika para jamaah ingin melakukan ibadah haji harus membayar biaya yang akan digunakan untuk BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tersebut.
Haji adalah perjalanan ke Baitullah Mekkah untuk menunaikan serangkaian ibadah yang sesuai dengan syarat-syarat haji yang sah. Secara sederhana, haji dapat dicapai dengan mengunjungi Baitullah atau Ka'bah di kota Mekkah.
Jadi untuk lebih jelasnya mengenai penjelasan mengenai apa itu BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) adalah sebagai berikut.
Baca juga: Hikmah-hikmah dan Manfaat Positif untuk Umat Islam dalam Menjalankan Ibadah Haji
1. Apa itu BPIH dan Bipih
BPIH adalah singkatan dari (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), sedangkan Bipih adalah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
Secara definisi BPIH dan Bipih adalah sebagai berikut
a. BPIH
Dikutip dari Kompastv yang merujuk pada laman Twitter Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), menjelaskan bahwa BPIH adalah biaya operasional dalam penyelenggaraan ibadah Haji. Sedangkan Bipih sendiri secara definisi adalah sebuah biaya perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayarkan oleh para calon Jemaah Haji.
Namun dalam kata lain BPIH merupakan biaya riil secara keseluruhan yang akan dibutuhkan per Jemaah supaya dapat menjalankan Ibadah Haji.
Baca juga: Pengertian Tahallul dan Macam-macam Tahallul dalam Ibadah Haji
Adapun 3 komponen BPIH adalah sebagai berikut:
1. Biaya protokol kesehatan
2. Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji
3. Serta biaya perjalanan Ibadah Haji atau Bipih.
Sedangkan untuk dua komponen lainnya mendapat subsidi dari hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Baca juga: Ketahui Sejarah Melempar Jumrah dan Tata Cara Melakukannya Agar Ibadah Haji SAH
B. Rincian biaya Haji
Biaya Haji akan diatur setiap tahun nya, untuk rincian biaya Haji pada tahun 2022 yang dikutip dari Kompastv adalah sebagai berikut:
DPR dan Pemerintah sudah sepakat mengenai rincian biaya Haji tahun 1443 H / 2022 yang mana rata-rata BPIH adalah sebesar Rp81.747.644,04 per jemaah.
Baca juga: Wajib Diketahui Amalan-amalan Sunnah,Tempat dan Pelaksanaan saat Melakukan Mabit Haji
Nilai rata-rata tersebut adalah:
1. Akumulasi dari Bipih yang rincian nya sebesar Rp39.886.009
2. Biaya protokop kesehatan Rp808.618,80
3. Biaya yang bersumber dari manfaat keuangan haji senilai Rp41.053.216,24.
Berdasarkan hal tersebut Bipih yang harus dibayarkan oleh jamaah haji rincian nya adalah sebagai berikut:
1. Biaya penerbangan Rp29.500.000.
2. Biaya hidup Rp5.700.005.
3. Biaya akomodasi di Mekkah Rp2.692.669.
4. Biaya akomodasi di Madinah Rp769.334.
5. Biaya visa sebesar Rp1.154.001.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/BPIH-dan-Bipih.jpg)