PNS Kota Bengkulu Tipu dan Gelapkan Uang
Oknum PNS Kota Bengkulu Tipu dan Gelapkan Uang, Janjikan Urus Sertifikat Tanah Milik Warga
Seorang oknum PNS di Kelurahan Pasar Baru Kota Bengkulu berinisial BI tipu dan gelapkan uang warga.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang oknum PNS di Kelurahan Pasar Baru Kota Bengkulu berinisial BI tipu dan gelapkan uang warga.
Akibatnya, BI diamankan Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan BI diamankan karena melakukan penipuan dan penggelapan uang masyarakat.
"Uang itu digunakannya untuk kepentingan pribadi," kata Teddy kepada TribunBengkulu.com, Rabu (15/6/2022).
Menurut Teddy, BI selaku PNS di Kelurahan Pasar Baru menjanjikan akan menguruskan sertifikat tanah milik masyarakat atas nama Meriyanti seluas O,5 hektare pada Januari 2021 lalu.
Korban sendiri mengenal tersangka sejak tahun 2020
"Kepada korban, BI menjanjikan semua hal untuk pengurusan sertifikat itu akan dibantu pengurusannya," ungkapnya.
Namun, Sambung Teddy, pelaku BI meminta korban untuk memberikan biaya sebanyak Rp 160 juta.
Lantas, korban pun percaya kepada BI dan memberikan sejumlah uang yang diminta.
Namun, setelah uang tersebut diberikan, sertifikat yang dijanjikan tidak jadi. Uang yang diberikan korban juga tak dikembalikan.
Korban kemudian melaporkan BI ke Polda Bengkulu pada Desember 2021 lalu.
"Sehingga tersangka kita amankan, dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Oknum-PNS-Kota-Bengkulu.jpg)