Gaji ke 13 PNS
Kabar Baik Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli 2022, Berikut Besaran Gaji ke-13 PNS
Pencairan gaji ke-13 PNS rencananya dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, gaji ke-13 akan segera dicairkan mulai 1 Juli 2022.
Pencairan gaji ke-13 PNS rencananya dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS Cair Juli, Pemprov Bengkulu Siapkan Anggaran Rp 50 Miliar Lebih
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto mengatakan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja (Satker).
Kemudian, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai 24 Juni 2022.
Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli 2022.
Baca juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Kata Gubernur Rohidin
"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri.
Tri menambahkan, proses pencairan gaji ke-13 dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS.
Menurutnya, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.
"Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga," ujar Tri.
Baca juga: Penghapusan Honorer, Kepala BKD Provinsi: SE Sudah Diterima, Pemberlakukan Tunggu Petunjuk
Pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun dipilih karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 bisa membantu para Abdi negara untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," kata Sri Mulyani.
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000