OTT Petugas PPDB

OTT Petugas PPDB SMKN 5 Bandung, Kepala Sekolah, Wakepsek dan 3 PTT Ikut Terjaring Tim Saber Pungli

Kelima petugas PPDB tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada orangtua siswa.

Editor: Hendrik Budiman
istimewa
Ilustrasi suap. Lima panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) di SMKN 5 Bandung, Jawa Barat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) 

TRIBUNBENGKULU.COM - Lima panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) di SMKN 5 Bandung, Jawa Barat terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Kelima Panitia itu terjaring Tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat, pada Rabu (21/20/22).

Kelima petugas PPDB tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada orangtua siswa.

Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jabar, Yudi Ahdiat, mengatakan pengungkapan ini bermula dari adanya pengaduan orang tua siswa.

"Ini bermula dari pengaduan masyarakat orang tua siswa yang merasa keberatan terkait adanya uang titipan, uang pramuka. Padahal kan pramukanya masih lama tanggal 20 Juli 2022, tapi kok sudah ada (iuran)," ujar Yudi Ahadiat saat dihubungi, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Kasus OTT 2 Pegawai Dinkes Bengkulu, Polisi: Tak Cukup Bukti Akan Diserahkan ke Inspektorat

Dari informasi tersebut, Saber Pungli Jabar melakukan pendalaman dan langsung melakukan OTT di SMKN 5 Bandung, di Jalan Bojong Koneng, Rabu 22 Juni 2022.

Tim Saber Pungli Jabar mengamankan barang bukti uang tunai sekira Rp 40 juta lebih.

"Barang bukti yang didapat ada sekitaran uang Rp 40 juta lebih," katanya.

Baca juga: Kronologi OTT Dua Oknum Pegawai Dinkes Kota Bengkulu, Berawal dari Penyelidikan Tim Saber Pungli

Selain uang tunai, ada lima orang panitia PPDB yang turut diamankam guna dimintai keterangan yakni kepala sekolah berinisial DN, Wakasek berinisial EB, TTG dan AT selaku pegawai kontrak segera TS selaku operator.

"Mereka tergabung dalam panitia PPDB," ucapnya.

Modusnya, panitia PPDB meminta uang sumbangan berkisar Rp 3 juta dan uang pramuka Rp 550 ribu kepada orang tua siswa saat akan melakukan daftar ulang.

"Nah, Rp 40 juta itu dari 44 orang tua siswa kalau tidak salah, tapi belum semuanya bayar," katanya.

Yudi Ahadiat mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami para pelaku.

Baca juga: Dua Oknum Pegawai di Dinkes Kota Bengkulu Terjaring OTT Wajib Lapor

"Belum (tersangka). Gelar perkara dulu, baru nanti arahnya ke mana, apakah memenuhi unsur pidananya, kalau memenuhi kita limpahkan ke aparat penegak hukum (APH). Kalau tidak, dilimpahkan ke Inspektorat untuk diberikan sanksi, jadi tunggu hasil gelar perkara," ujar Yudi.

Seharusnya sudah tidak ada lagi pihak sekolah yang memungut uang kepada orangtua siswa dengan alasan apapun.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved