Pemilu Serentak 2024
Potensi Kecurangan Pemilu Rawan Terjadi di Tingkat Kecamatan dan Kabupaten
Potensi kecurangan pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu rawan terjadi ditingkat kecamatan dan kabupaten.
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Potensi kecurangan pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu rawan terjadi ditingkat kecamatan dan kabupaten.
Dikatakan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, ketika di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) rekapitulasi baru bisa dilakukan setelah seluruh kotak suara atau hasil dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) terkumpul.
Permasalahannya, untuk daerah yang memiliki daerah yang luas dan jarak antar Kecamatan jauh, maka butuh waktu beberapa hari sampai semua kotak suara terkumpul.
"Dijeda waktu ini, jika tidak dilakukan manajemen yang baik, tidak profesional, terintegritas dan terbuka, maka yang benar saja akan dicurigai, apalagi kalau ada kesalahan yang dilakukan," kata Irwan.
Jeda waktu tersebut juga menjadi permasalahan saat pengumpulan kotak suara dari kecamatan ke tingkat kabupaten.
Sedangkan untuk dugaan kecurangan saat rekapitulasi yang terjadi ditingkat provinsi tidak begitu tidak begitu rawan.
Ini karena pada tingkatan ini hanya tinggal mengikuti hasil rekapitulasi dari tingkat kabupaten/kota saja.
Begitupun dengan tingkat TPS, karena pada tingkat ini perhitungan suara langsung dilakukan ditempat dan dapat disaksikan oleh semua orang secara terbuka.
Bahkan dalam pelaksanaan perhitungannya hanya dilakukan dalam 1 hari tanpa jeda dan biasnya hanya diselingi dengan istirahat shalat dan makan saja.
"Karena potensinya sangat kecil, jadi kecurigaan orang akan berkurang. Karena sangat jarang TPS ditutup dulu, baru untuk istirahat tidur, baru kemudian dilanjutkan lagi keesokan harinya," kata Irwan.
Jangka waktu yang cukup lama saat perhitungan suara dilakukan untuk mengetahui hasil pemilu, merupakan salah satu hal yang menimbulkan persepsi dan dinamika yang macam-macam di masyarakat.
Misalnya saja, supaya masyarakat bisa mengetahui siapa pemenang pemilu legislatif, presiden maupun pilkada bisa mencapai 10 hari lebih.
"Makanya ketika kepercayaan masyarakat tidak bisa kita dapatkan, maka disitulah akan muncul aksi-aksi dan gejolak," kata Irwan.
Adanya Jedah waktu yang cukup lama itu, dikarenakan rekapitulasi masih dilakukan secara manual dan berjenjang.
Mulai dari tingkat TPS, selanjutnya rekapitulasi ditingkat kecamatan, kemudian kabupaten/kota dan terakhir di tingkat nasional.
"Bayangkan, dengan ada space waktu yang cukup panjang, segala sesuatu bisa saja terjadi," kata Irwan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Provinsi-Bengkulu-Irwan-Saputra-saat-berbincang-dengan-TribunBengkulucom.jpg)