Bengkulupedia

Tata Cara dan Syarat Mengurus Pindah Lokasi Memilih di Bengkulu untuk Pemilu 2024

pemilih bisa melakukan pindah memilih jika pada hari pemilihan tidak dapat melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memuat namanya

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kantor KPU Kota Bengkulu. Pemilih bisa pindah memilih jika pada hari pemilihan tidak dapat melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memuat namanya saat ini. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu yang sudah ditetapkan KPU Provinsi Bengkulu mencapai 1.494.828 pemilih.

Pemilih bisa pindah memilih jika pada hari pemilihan tidak dapat melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memuat namanya saat ini.

Nantinya, pemilih tersebut akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

DPTb, merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain. 

Untuk alur penyampaian permohonan menjadi DPTb, pemilih dapat mengajukan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK di Kecamatan PPS di Kelurahan.

Cukup dengan membawa KTP Elektronik/KK dan Dokumen Pendukung alasan pindah memilih. 

Tenggang waktu adalah 30 Hari sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Untuk Alasan tertentu, pengurusan dapat dilayani hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara (Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019)

Ada beberapa alasan, yang diperbolehkan mengajukan permohonan DPTb. Misalnya untuk pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 Hari sebelum hari pemungutan suara (15 Januari 2024), dengan keadaan tertentu sebagai berikut:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. 

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved