Sidang Pembunuhan Vini

Sidang Pembunuhan Vini, Ayah Vini Tak Terima Vini Korban Pembunuhan oleh Suami Disebut Selingkuh

Setelah sempat tertunda, sidang kasus pembunhan Vini (27) dengan terdakwa suaminya sendiri Apik Reliko (30), pada Kamis (23/6/2022) kembali berlanjut.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji/Tribunbengkulu.com
Sidang lanjutan kasus pembunhan vini di Pengadilan Negeri Curup dengan agenda mendengarkan kesaksian dari pihak korban, di ruang sidang utama Kusumah Atmadja secara virtual, pada Kamis (26/6/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Setelah sempat tertunda, sidang kasus pembunhan Vini (27) dengan terdakwa suaminya sendiri Apik Reliko (30), pada Kamis (23/6/2022) kembali berlanjut.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Curup beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban. Ada tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. 

Baca juga: Hadiri Sidang Pembunuhan Vini, Ibu Korban Minta Apik Dihukum Seberat-beratnya

Ayah Vini, Indra Putra dan ibunya Siti Sundari serta anak korban memberikan kesaksiannya atas peristiwa yang terjadi itu.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Erwindu. Indra menyatakan bahwa terdakwa sebelum kejadian datang ke rumahnya sekira pukul 20.00 WIB. 

"Terdakwa menceritakan korban lari dari rumah membawa pakaian, jadi saya minta terdakwa untuk pulang agar nanti pagi terdakwa dan korban bisa di ajak musyawarah," kata Indra Putra memberikan keterangan di ruang sidang utama Kusumah Atmadja secara virtual, pada Kamis (26/6/2022) 

Baca juga: Pamit Pergi ke Pesta, Restu Gadis Belia Asal Kota Bengkulu Dilaporkan Hilang Tanpa Kabar

Indra tidak terima terdakwa mengatakan bahwa anaknya memiliki selingkuhan. Menurutnya, apalagi lingkungan tempat mereka tinggal itu merupakan lingkungan keluarga terdakwa. 

"Saya tidak mau berdamai dengan terdakwa, perbuatan terdakwa sangat sadis," ujarnya. 

Sementara itu, ibu korban memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim. 

"Korban memang membawa pakaian ke rumah saya malam itu, lantaran korban tertekan batin selalu dimarahi terdakwa saat korban membangunkannya pada pagi hari," ungkap Siti Sundari. 


Selain itu, terdakwa dan korban kerap terlibat cek-cok mulut, persoalannya terkait ekonomi dan cemburu. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved