Syarat Usia Hewan yang Siap di Kurban, Pada Hari Raya Idul Adha
Persyaratan hewan kurban penting untuk diperhatikan saat memilih hewan kurban untuk Idul Adha. Maka dari itu, pentingnya kita tau syarat usia hewan.
Penulis: Achmad Fadian | Editor: M Arif Hidayat
2. Telinganya tidak terpotong
3. Kakinya tidak pincang
4. Tanduknya sempurna
5. Tidak berpenyakit
6. Ekornya tidak terpotong
7. Tidak kurus
8. Tidak berkudis
9. Binatang tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati)
10 Panduan Ibadah Kurban
Panduan hewan kurban tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.
Fatwa ini ditetapkan pada Selasa, (31/5/2022) yang disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI, Jakarta Pusat.
Berikut 10 pedoman kurban agar hewan tidak terkena PMK, dikutip dari laman MUI:
1. Umat Islam yang akan melakukan kurban, dan penjual hewan kurban wajib memastikan bahwa hewan kurban yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi persyaratan hukum, terutama dalam hal kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban, tidak harus menyembelih sendiri dan menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama tenaga kesehatan, perlu memantau kondisi kesehatan hewan dan proses penyembelihan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kekurangan stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ilustrasi-Usia-Hewan-Kurban-pada-Hari-Raya-Idul-Adha.jpg)