Video Viral
Kasus Pria Nikahi Domba, 4 orang Jadi Tersangka, Salah Satunya Anggota DPRD
Kasus viralnya seoran pria yang menikah dengan domba di Gresik Jawa Timur, 4 orang ditetapkan jadi tersangka.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus viralnya seoran pria yang menikah dengan domba di Gresik Jawa Timur, 4 orang ditetapkan jadi tersangka.
Keempat orang yang ditetapkan tersangka, salah satunya anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto.
Baca juga: Jenazah Tjahjo Kumolo di Salatkan di Masjid Quba Kantor KemenPAN-RB
Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama kasus manusia menikah dengan domba.
Selain Nur Hudi, tiga orang lainnya ditetapkan Polres Gresik menjadi tersangka.
Identitas 3 tersangka lainnya yaitu, Saiful Arif selaku pengantin pria, Arif Saifullah pemilik konten Sanggar Cipta Alam dan Krisna penghulu pernikahan manusia dengan domba.
Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis menuturkan keempat tersangka memiliki peran masing-masing.
Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Calya Orange Nyungsep dan Tabrak Jembatan Warga
Arif Saifullah pemilik konten dijerat pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Saiful Arif, Sutrisna atau Krisna dan Nur Hudi Didin Arianto dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
"Sebanyak 21 saksi sudah kami periksa, ditambah 3 orang saksi ahli agama, IT dan bahasa simbol. Kamis malam kemarin, setelah gelar perkara, kami lakukan penetapan tersangka empat orang," tegas Azis, Jumat (1/7/2022).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keempat orang tersebut belum ditahan.
Pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.
Mulai pemanggilan pertama, kedua dan seterusnya.
Baca juga: Korban Banjir di Bengkulu, Warga Sukamerindu Terpaksa Ngemper di Pinggir Jalan dan Ruko
Pihaknya masih melakukan pengembangan mengenai adanya penambahan tersangka.
"Kami masih melakukan pengembangan," imbuhnya.
Pihak Kepolisian serius mengawal kasus penistaan agama ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/seoran-pria-yang-menikah.jpg)