Pemilik 2 Paket Sabu Diintai saat Transaksi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau
Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali mengamankan tersangka narkoba, pemilik dua paket sabu.
Direktur Diteresnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi mengatakan penangkapan tersangka pemilik dua paket sabu ini berawal dari laporan masyarakat.
Jika sering terjadi transaksi narkoba di sekitaran jalan lintas Curup - Lubuk Linggau, tepatnya di Kecamatan Selupu Rejang.
Aparat kemudian melakukan pengamatan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Akhirnya, pada Senin (27/6/2022) sore, petugas menemukan tersangka, yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang kemudian diketahui berinisial AH (50 tahun).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus di plastik hitam.
Kepada petugas, AH mengaku mendapatkan sabu ini dari seorang dengan inisial ZN di Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong.
"Jadi, tersangka yang kita amankan ini masuk kriteria pengedar, hendak transaksi," kata Kombes Pol Roh Hadi kepada TribunBengkulu.com, Jumat (1/7/2022).
Saat ini, tersangka AH sudah diamankan ke Mapolda Bengkulu, untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu juga berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar sabu lintas provinsi, Minggu (27/6/2022) malam.
Dua terduga pengedar ini diamankan di jalan lintas Curup - Lubuk Linggau, tepatnya di Simpang 4 SPN Bukit Kaba, Curup, Rejang Lebong.
Dua orang yang berhasil diamankan ini adalah JK (37 tahun) dan MS (33 tahun).
Untuk terduga pelaku JK sendiri diketahui berprofesi sebagai petani. Sementara, MS diketahui merupakan seorang guru honorer.
Keduanya berasal dari Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan.
Kedua terduga pengedar ini diketahui mendapatkan sabu dari seseorang yang berasal dari Kecamatan Sindang Kelingi, Rejang Lebong.
Untuk barang bukti yang diamankan adalah 1 paket besar Narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 100 gram atau 1 ons, 1 unit hp android, dan 1 unit mobil pick up.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/tangkapan-sabu-1-JULI.jpg)