Sidang Pledoi Mafia Tanah di Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Asnawi Amri Dibebaskan
Terdakwa mafia tanah di Bengkulu, Asnawi Amri, melalui penasihat hukum Joni Bastian, minta dibebaskan saat sidang pledoi di Pengadilan Negeri Bengkulu
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terdakwa mafia tanah di Bengkulu, Asnawi Amri, melalui penasihat hukumnya, Joni Bastian, minta dibebaskan saat sidang pledoi di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (4/7/2022) pagi.
Terdakwa mafia tanah Asnawi Amri, kata Joni Bastian kepada TribunBengkulu.com, dalam kasus ini bisa disebut sebagai korban.
Asnawi Amri disimpulkan tidak terlibat dalam dugaan kasus mafia tanah atau korupsi asset/lahan Korpri, berlokasi di Bentiring, Kota Bengkulu itu.
JPU juga dinilai memiliki keraguan dalam menempatkan Asnawi Amri, apakah sebagai Komisaris PT Tiga Putra Mandiri, atau sebagai Camat Muara Bangkahulu.
"Dalam tuntutan, semacam ambigu," kata Joni.
Dalam sidang pledoi, Joni kemudian meminta kliennya dibebaskan, dengan alasan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan langsung Asnawi Amri dalam kasus ini.
"Kebetulan, isterinya Direktur (PT Tiga Putra Mandiri), dia Komisaris," ungkap Joni.
Sebelumnya, terdakwa Asnawi Amri dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh JPU Kejari Bengkulu.
Surat tuntutan ini dibacakan JPU Kejari Bengkulu, dalam sidang di PN Bengkulu, Kamis (23/6/2022).
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musriza mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa adalah menjual atau menghilangkan asset/lahan Korpri, berlokasi di Bentiring, Kota Bengkulu," kata Riky kepada TribunBengkulu.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penasihat-hukum-Asnawi-Amri-Joni-Bastian.jpg)