Oknum Polisi Bunuh Dosen di Jambi

Nasib Karier Bripda Waldi Polisi Habisi Dosen di Jambi, Terancam Dipecat-Dijerat Pasal Berlapis

Kasus pembunuhan dosen EY (37) di Jambi akhirnya menemui titik terang. Bripda Waldi, anggota aktif Polres Tebo, ditetapkan sebagai pelaku utama

Editor: Hendrik Budiman
Instagram/Facebook Diana Sari
PEMBUNUHAN - Tragedi memilukan mengguncang Kabupaten Bungo, Jambi, setelah Bripda Waldi (22), anggota aktif Polres Tebo, ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap dosen perempuan berinisial EY (37). 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan keji yang dilakukannya.
  • Proses hukum tengah berjalan dan internal Polri disebut akan menindak tegas sesuai aturan disiplin dan kode etik.
  • Akibat perbuatannya, Bripda Waldi dipastikan akan menghadapi hukuman ganda: pidana umum dan kode etik.

 

TRIBUNBENGKUL.COM - Nasib karier Bripda Waldi, anggota aktif Polres Tebo, nyaris tamat setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap dosen EY (37) di Kabupaten Bungo, Jambi. 

Tak hanya menghadapi proses pidana, Bripda Waldi juga terancam dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri. 

Kapolres Bungo AKBP Natalina Eko Cahyono menyebut pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan keji yang dilakukannya.

Bripda Waldi diduga menghabisi korban dengan motif pribadi yang berujung fatal. 

Setelah melakukan aksinya, ia bahkan sempat mengepel lantai rumah korban untuk menghilangkan jejak. 

Namun, upaya tersebut gagal menutupi bukti-bukti yang mengarah padanya. 

Kini, proses hukum tengah berjalan dan internal Polri disebut akan menindak tegas sesuai aturan disiplin dan kode etik.

Seperti diketahui, jasad dosen wanita EY di Bungo ditemukan di rumahnya di Perumahan Al Kausar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 12.00 WIB.

Akibat perbuatannya, Bripda Waldi dipastikan akan menghadapi hukuman ganda: pidana umum dan kode etik.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menegaskan kasus yang mencoreng institusi Polri ini akan diproses secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Pelaku yang ironisnya bertugas di unit Propam, yang seharusnya menjaga disiplin dan etika, dijamin akan menerima sanksi etik terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

"Dikenakan ada dua hukum yaitu hukum pidana umum, kemudian juga kode etik kepolisian yang di sini kemungkinan kami akan lakukan kode etik kepolisian yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu jelas," tegas Kapolres Bungo, dikutip Tribunjambi.com 

Penegasan ini mencerminkan komitmen tegas Kapolda Jambi untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu ataupun pilih kasih.

Terutama ketika oknum Propam yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak etik justru menjadi pelaku kejahatan sadis.

Waldi akan kehilangan statusnya sebagai polisi setelah terbukti melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana berat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved