Oknum Polisi di Bengkulu Terlibat Narkotika Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasusnya Segera Disidang
Oknum polisi yang terlibat narkotika, JF resmi dilimpahkan BNNP Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (6/7/2022).
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Oknum polisi yang terlibat narkotika, JF resmi dilimpahkan BNNP Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (6/7/2022).
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, pelimpahan hari ini adalah tahap II, yakni tersangka dan juga barang bukti.
"Dan tersangka tetap kita lanjutkan penahanan di Rutan," kata Ristianti kepada TribunBengkulu.com.
Selanjutnya, dalam 7 hari, Kejati Bengkulu akan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk disidangkan.
JF sendiri adalah oknum polisi yang ditangkap BNNP Bengkulu pada Selasa (7/6/2022) lalu.
JF ditangkap di rumahnya di Kota Argamakmur, Bengkulu Utara. Dari tangan JF, petugas menemukan barang bukti sebanyak 15 paket sabu seberat 1,45 gram.
Ditambahkan Ristianti, tersangka juga pernah terlibat narkotika di tahun 2016.
"Jadi ini oknum polisi. Ini yang kedua kalinya (tertangkap kasus narkotika)," ujar dia.
Tersangka kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Penkum-Kejati-Bengkulu-Ristianti-Andriani-1-Juni.jpg)