Rabu, 29 April 2026

Ali Imron, Kurir Sabu Seberat 3 Kilogram di Bengkulu Divonis 16 Tahun Penjara

Terdakwa kurir sabu seberat 3 kilogram, Ali Imron divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan hukuman 16 tahun penjara, dan denda Rp 3 miliar

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
HO Kejati Bengkulu
Sidang putusan terhadap terdakwa Ali Imron, kurir sabu di Bengkulu seberat 3 kilogram divonis 16 tahun penjara, Selasa (12/7/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terdakwa kurir sabu seberat 3 kilogram, Ali Imron divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan hukuman 16 tahun penjara, dan denda Rp 3 miliar subsidair 6 bulan penjara.


Vonis ini dibacakan majelis hakim PN Bengkulu dengan hakim ketua Edi Lase, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: KPU Kaur Digeledah, Kejari Kaur Sita 51 Bundel Dokumen Dana Hibah Pilkada Kaur Tahun 2020


Vonis hakim ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana penjara 16 tahun dan denda Rp 3 miliar subsidair 6 bulan penjara.


"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," kata hakim ketua Edi Lase.


Sementara, penasehat hukum terdakwa, Hilatus Saadah mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dengan keputusan hakim ini.


Ali Imron sendiri mengakui bahwa dirinya memang menjemput dan membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Sarolangun, Jambi.

Baca juga: Tantangan Berbahaya Blackout Challenge Bikin TikTok Digugat, Apa Itu Blackout Challenge?

Baca juga: Terungkap! Alasan Nathalie Holscher Gugat Cerai Sule, Berawal Sepulang Liburan dari Singapura

Baca juga: Luhut: Pemerintah Sudah Punya Strategi Naikan Harga Sawit Minimal Rp 2.500 per Kilogram


Ali Imron juga mengaku jika dirinya diperintahkan oleh seorang bandar berinisial BD, yang hingga saat ini masih buron.


Namun, menurut Ali Imron, dirinya hanyalah bertugas menjemput barang tersebut. Barang tersebut juga langsung dimasukkan ke dalam tas oleh orang yang ada di Sarolangun.


Ali Imron sendiri nekat menjadi kurir sabu dengan upah Rp 6 juta. Tugasnya sederhana, mengambil paket sabu di Provinsi Jambi, dan menyelundupkannya ke Bengkulu.


Aksi Ali Imron dimulai pada Senin (14/2/2022) lalu. Saat itu, Ali Imron bertemu dengan seorang bandar yang kini DPO, BD.


BD kemudian menawarkan Ali Imron untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Sarolangon, Jambi. Upahnya cukup besar, Rp 6 juta, dan Ali Imron setuju.


Keesokan harinya, Selasa (15/2/2022), pukul 08.00 WIB, Ali Imron kembali menjumpai BD di rumahnya di Kepala Curup, Rejang Lebong.


Oleh BD, Ali Imron dibekali dengan sebuah sepeda motor matic, dan uang jalan sebesar Rp 1 juta.


Selain itu, BD juga mewanti-wanti Ali Imron agar mengangkat telepon jika sudah berada di Sarolangun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved