Ayu Ting Ting Dilaporkan
Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Penyidik Terus Lakukan Pendalaman
Berkas perkara Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh pihak keluarga korban pengunjung dan pemandu lagu yang tewas usai minum miras oplosan d
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Berkas perkara Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh pihak keluarga korban pengunjung dan pemandu lagu yang tewas usai minum miras oplosan di tempat karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu terus didalami penyidik.
Selain Ayu Ting Ting dilaporkan sebagai brand Ambassador, keluarga korban juga melaporkan pemilik karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu, dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu.
Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan pihaknya memang telah menerima laporan tersebut, dan hingga hari ini masih dalam tahap pendalaman berkas Ayu Ting Ting dilaporkan dan pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting itu.
"Masih kita analisa," kata Teddy kepada TribunBengkulu.com, Selasa (12/7/2022).
Penasehat hukum keluarga korban, Reno Ardiansyah mengatakan pihaknya menyadari jika artis Ayu Ting Ting memang bukan pemilik karaoke.
Namun, mereka tetap melaporkan dengan alasan nama dari karaoke tersebut memiliki ikatan hukum dengan perorangan.
"Nama itu memiliki ikatan hukum sejak dipakai oleh seseorang, saat ini nama Ayu Ting Ting ini digunakan di salah satu usaha, sudah jelas Ayu Ting Ting memiliki tanggung jawab disitu," ujar Reno.
Ayu Ting Ting yang secara hukum memiliki ikatan pada karaoke yang memiliki nama yang sama dengannya dinilai pihak kuasa hukum tidak melakukan pengawasan terhadap karaoke tersebut sehingga menyebabkan satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu meninggal dunia.
"Logikanya seperti ini, seperti nama kita sendiri itu memiliki ikatan hukum seperti di KTP dan Kartu Keluarga (KK) sehingga hingga saat ini kita masih tetap melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting dengan pasal 359," kata Reno.
Seperti diberitakan sebelumnya, Artis Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam. Ini buntut dari meninggalnya dua pemandu lagu dan satu pengunjung setelah mengunjungi karoke tersebut pada akhir Juni lalu.
Belakangan diketahui, tiga orang itu meninggal dunia karena mengkonsumsi minuman keras oplosan. Polres Bengkulu juga sudah menangkap pemasok miras oploasan itu.
Orang tua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas, didampingi kuasa hukumnya melaporkan artis Ayu Ting Ting atau yang bernama asli Ayu Rosmalina dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Orang-tua-Sarah-Aulia-didampingi-tim-kuasa-hukum-memberikan-keterangan-saat-konferensi-pers.jpg)