Kamis, 9 April 2026

LSM Terjaring OTT di Lebong

Diduga Terlibat Oknum LSM Terjaring OTT di Lebong, Polisi Juga Amankan Seorang Perangkat Desa

Usai menetapkan 2 orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terjaring OTT atau operasi tangkap tangan sebagai tersangka. Penyidik Sat Reskrim

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Penyidik Satreskrim Polres Lebong, sedang melakukan pemeriksaan terhadap Oknum LSM yang diduga memeras PT SMS, pada Senin (19/7/2022) malam. Selain dua oknum LSM aparat juga sempat mengamankan seorang perangkat desa yang diduga terlibat 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Usai menetapkan 2 orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terjaring OTT atau operasi tangkap tangan sebagai tersangka. Penyidik Sat Reskrim Polres Lebong juga mengamankan 1 orang lainnya berinisial EW. 

EW merupakan perangkat desa dan sempat diamankan Polres Lebong. EW diduga terlibat dalam aksi 2 oknum LSM terjaring OTT. Statusnya kini sebagai saksi dan EW diharuskan wajib lapor.


Sebelumnya, kedua oknum yakni AM (37) warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan dan SP (47) warga Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan, terancam hukuman penjara 9 tahun. 


Keduanya disangkakan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 Ayat (1) KUHP. Saat ini tersangka keduanya kami tahan di sel tahanan Mapolres Lebong.


"Untuk EW itu selaku perangkat desa, masih berstatus saksi, saat ini untuk EW wajib lapor," ujar Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander kepada Tribunbengkulu.com, pada Selasa (19/7/2022). 


Kronologis Penangkapan 2 Oknum LSM


Kedua oknum LSM terjaring OTT oleh Satreskrim Polres Lebong.

AM (37) warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan dan SP (47) warga Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan, diamankan setelah polisi menerima laporan dari PT Surya Mataram Sakti (SMS), subcon PT Ketahun Hidro Energi (KHE).


Kedua oknum ini mengancam akan permasalahkan aktivitas Subcon PT KHE tersebut semakin panjang, merasa terancam.


Lalu, keduanya mendatangi Kantor PT SMS yang terletak di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.


Disana pelaku mengambil uang sebesar Rp 5 Juta, yang diambil AM di dalam ruangan, lalu diserahkan kepada SP uang tersebut disimpan ke dalam jaket.


"Usai menerima laporan dari pelapor kami langsung tindak lanjut, saat dilokasi kedua oknum ini sudah melakukan tindak pemerasan kepada pelapor," ujar Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander, kepada Tribunbengkulu.com, pada Selasa (19/7/2022).


Sebelumnya, polisi melakukan operasi senyap di kantor PT SMS, kedua belah pihak juga sudah berjanji bertemu di lokasi.


Dari tangan pelaku polisi mengamankan Rp 5 Juta dengan pecahan Rp 100.000.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved