Update Kasus Investasi Bodong di Bengkulu Selatan, Periksa Saksi Kunci Ada Kemungkinan Tsk Baru
Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ve (26), warga Desa Batu Lambang, Bengkulu Selatan yang merupakan
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ve (26), warga Desa Batu Lambang, Bengkulu Selatan yang merupakan saksi kunci kasus investasi bodong di Bengkulu Selatan, Kamis (21/7/2022).
Dalam waktu dekat, diketahui titik terang akan ada tersangka baru dalam satu laporan kasus Investasi bodong ini atau tidak.
Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam yang dilakukan di ruangan Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.
Informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com. Saksi kunci akui bahwa terlapor ED (30) warga Desa Padang Mumpo Pino memberikan uang senilai Rp 820 juta kepada dirinya.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Ipda Dodi Heriansyah membenarkan jika hari ini pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci kasus investasi bodong, sebagai terlapor perangkat desa.
"Benar kita melakukan periksaan lagi terhadap saksi. Ini merupakan langka cepat menentukan terlapor (perangkat desa) memang tidak terlibat atau terlibat. Karena kuncinya ada di tangan Ve (26), jika sudah maka kita akan tau kejelasannya," Jelas Dodi kepada TribunBengkulu.Com, Kamis (21/7/2022) Sore.
Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik tadi, kemungkinan dalam satu laporan akan muncul nama tersangka baru.
"Sesuai hasil keterangan dari Ve, dirinya tidak mengetahui jika uang yang diberikan perangkat desa adalah untuk investasi bodong. Dirinya hanya meminjam uang dari perangkat desa tersebut. Ve juga membawa surat pernyataan jika dia memang meminjam uang tersebut. Setelah kasus ini mulai tercium, Ed mulai memberitahu kepada Ve bawa uang tersebut adalah uang Investasi Bodong," Tenag Kanit.
Keterangan dari Ve, dirinya memang meminjam uang dari Ed senilai Rp 600 juta. Bukan untuk dilakukan investasi, peminjaman sendiri itu sesuai disurat pernyatan berbunga sebesar 20 persen dari pinjaman.
Selanjutnya, Polisi akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap perangkat desa tersebut. Guna mencocokan keterangan dari saksi kunci.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akan memilah. Apakan terlapor perangkat desa memenuhi unsur pidana atau tidak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Saksi-Kunci-Ve-26-warga-Desa-Batu-Lambang-Bengkulu-Selatan.jpg)