Istri Prajurit TNI Ditembak OTK
Penembak Istri Anggota TNI di Semarang Diringkus, Suami Korban Malah Menghilang
Pelaku penembakan istri anggota TNI di Semarang, Jawa Tengah berhasil diringkus pihak Polrestabes Semarang.
TRIBUNBENGKULU.COM - Pelaku penembakan istri anggota TNI di Semarang, Jawa Tengah berhasil diringkus pihak Polrestabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irawan Anwar mengungkapkan pelaku yang ditangkap adalah eksekutor yang melakukan penembakan terhadap R (34) di depan rumahnya di Banyumanik, Semarang.
"Ya pokoknya kami sudah tangkap satu pelaku penembakan istri TNI di Banyumanik Semarang," katanya dikutip dari Tribun Jateng.
Baca juga: Istri Prajurit TNI di Semarang Ditembak Pria Misterius Bermotor Saat Pulang Jemput Anaknya
Petugas juga menyita satu senjata polisi dan juga masih memburu 3 pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kombes Pol Irawan Anwar pun mengingatkan agar pelaku lain segera menyerahkan diri lantaran identitas mereka telah diketahui pihaknya.
"Termasuk intelektual ordernya kami minta menyerahkan diri secepatnya," tegasnya.
Suami Korban Menghilang usai Antar ke Rumah Sakit
Di sisi lain, suami korban yaitu Koptu M justru menghilang.
Koptu M yang tercatat sebagai anggota Arhanud-15 Kodam IV Diponegoro jusrtu kabur saat istrinya dirawat di rumah sakit.
Kapendam IV Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto menuturkan bahwa Koptu M pun juga tidak menghadiri apel pagi dan sore.
"Selepas kejadian yang bersangkutan sempat mengantar dan menunggu pasca operasi selesai. Besok harinya tidak hadir. Apel pagi dan sore tidak ada," jelasnya.
Akibatnya, saat ini Kopda M berstatus Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) di kesatuan.
Hal ini membuatnya masuk kategori tindak pidana militer.
Baca juga: Polri Klaim Temukan Rekaman CCTV di Rumah Jendral Sambo,Akankah Misteri Kematian Brigadir J Terkuak?
"Maka oleh komanda batalyon dilaporkan ke pimpinan dibarengi dengan pelimpahan perkara ke penyidik Polisi Militer," kata Bambang.
Namun terkait apakah ada keterlibatan suami korban dalam penembakan ini, Bambang mengatakan pihaknya belum mengetahui.
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab masalah itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan Koptu M saat ini belum berstatus desersi.
"Desersi itu ada aturannya, di atas 30 hari. Ini masih dibawah 30 hari jadi masih THTI," tegasnya.
Artikel sebagian telah tayang di TribunJateng.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/tim-gabungan-TNI-dan-Polri-gelar-perkara.jpg)