Kasus Pembunuhan

Karier Bripda Waldi Tamat, Pembunuh Berencana Dosen Erni, Siasat Liciknya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Tamat sudah nasib karier Bripda Waldi, dalang pembunuhan berencana terhadap dosen Erni Yuniarti sekaligus kekasihnya sendiri. 

|
Editor: Rita Lismini
Instagram/Facebook Diana Sari
PEMBUNUHAN - Tragedi memilukan mengguncang Kabupaten Bungo, Jambi, setelah Bripda Waldi (22), anggota aktif Polres Tebo, ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap dosen perempuan berinisial EY (37). Kini Waldi jatuhi sanksi pemberhentian secara tidak hormat alias PTDH, Sabtu (8/11/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tamat sudah nasib karier Bripda Waldi, dalang pembunuhan berencana terhadap dosen Erni Yuniarti sekaligus kekasihnya sendiri. 

Waldi yang berpangkat Bripda akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dirinya menjadi tersangka pembunuhan yang sangat sadis. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan tindakan Waldi yang menghilangkan nyawa seseorang dikategorikan sebagai pelanggaran perilaku tercela.

"Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah, pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri," tegas Kombes Pol Mulia pada wartawan, Jumat malam.

Menurut Mulia, penindakan yang dilakukan oleh Polda Jambi dengan proses cepat ini menunjukkan komitmen Polri untuk bertindak tegas dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran berat. 

"Makanya kita kejar cepat," ujarnya.

Sidang Maraton dan Pengakuan Pelanggar

Bripda Waldi Aldiyat dihadirkan langsung dalam sidang kode etik tersebut. 

Dalam persidangan, ia juga dihadapkan dengan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat fakta pelanggaran.

"Tadi juga dihadirkan saksi-saksi beberapa orang, dari Polres Bungo, Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian adik kandung korban melalui zoom meeting," jelas Mulia.

Hal yang penting, dari hasil sidang kode etik tersebut, Bripda Waldi menerima hasil putusan PTDH yang dijatuhkan kepadanya.

Isi Chat Bripda Waldi 

Beredar luas tangkapan percakapan alias isi chat Bripda waldi, pelaku pembunuhan terhadap Dosen Erni Yuniarti di Jambi. 

Sebelumnya Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyebut kelakuan Bripda Waldi bengis dan kejam. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved