Pemuda di Bengkulu yang Bawa Kabur dan Setubuhi Pacar Masih 16 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang pemuda warga Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu inisial GP (18) yang bawa kabur dan setubuhi pacar ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
HO Polres Bengkulu
GP (18) pemuda asal Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu saat diperiksa polisi, Minggu (24/7/2022) malam. GP ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan dan terancam 15 tahun penjara.
"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada tindak pidana persetubuhan dan membawa pergi perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orangtua atau wali yang sah," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu segera mencari keberadaan pelaku.
"Kita berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung kita amankan ke Mapolres Bengkulu pada Minggu (24/7/2022) untuk proses hukum lebih lanjut," kata Malau.