Pemuda di Bengkulu yang Bawa Kabur dan Setubuhi Pacar Masih 16 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang pemuda warga Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu inisial GP (18) yang bawa kabur dan setubuhi pacar ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang pemuda warga Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu inisial GP (18) yang bawa kabur dan setubuhi pacar masih 16 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan.
GP, tersangka kasus persetubuhan ini terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia diamankan Satreskrim Polres Bengkulu pada Minggu (24/7/2022) setelah orangtua korban memilih melaporkan GP sudah bawa kabur dan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.
GP pun sudah mengakui perbuatannya sudah melakukan persetubuhan dan membawa pergi sang pacar yang masih di bawah umur tanpa izin orangtua.
"Dari pengakuan GP, perbuatan tersebut memang benar telah dilakukannya dan telah melakukan hal tersebut berulang kali karena GP dan korban merupakan sepasang kekasih," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Senin (25/7/2022).
Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan GP sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
"Tadi telah kita lakukan gelar perkara dan kita tetapkan Gilang Prabowo (18) sebagai tersangka dan kita kenakan pasal 82 Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," ujar Malau.
Dikarenakan melanggar Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tersangka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Dicecar 32 Pertanyaan Oleh Penyidik, Kini Handphone Kekasih Brigadir J Disita Sebagai Barang Bukti
Baca juga: Lowongan Kerja BANK BCA untuk Tamatan SMA, Berposisi Bina BNI Wilayah 8, Syarat dan Cara Daftar
"Kita juga mengamankan baju kaos dan celana pendek yang digunakan tersangka saat melakukan persetubuhan terhadap korban," ucap Malau.
Sebelumnya diberitakan TribunBengkulu.com, kejadian ini bermula pada Selasa (10/5/2022) lalu.
Berawal ketika GP mengajak korban jalan-jalan. GP menjemput korban di rumahnya di Kota Bengkulu, lalu membawa korban ke hotel wisma Jalan Batanghari Kota Bengkulu untuk menginap.
Ketika berada di hotel itu lah, GP mengajak korban untuk berhubungan suami istri.
Setelah dari hotel tersebut, GP kembali mengajak korban ke Kabupaten Rejang Lebong dengan alasan ingin jalan-jalan.
Namun sayang, GP dengan tega meninggalkan korban seorang diri di area Curup tanpa alasan yang jelas.
Setelah berhasil pulang ke rumahnya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya dan orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu.
"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada tindak pidana persetubuhan dan membawa pergi perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orangtua atau wali yang sah," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu segera mencari keberadaan pelaku.
"Kita berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung kita amankan ke Mapolres Bengkulu pada Minggu (24/7/2022) untuk proses hukum lebih lanjut," kata Malau.