Kasus Brigadir J

Pengacara Istri Jendral Ferdy Sambo Protes Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan

Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo, PC, Arman Hanis menyayangkan digelarnya prosesi pemakaman secara kedinasan itu.

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Jenazah Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendapat penghormatan terakhir usia diautopsi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pemakaman secara kedinasan Polri terhadap Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai otopsi ulang pada Rabu (27/7/2022) menuai protes dari pengacar istri Jendral Ferdy Sambo.

Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo, PC, Arman Hanis menyayangkan digelarnya prosesi pemakaman secara kedinasan itu.

Ia juga menyorot peraturan Kapolri (Perkap) soal Tata Upacara Polri.

“Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” kata Arman dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Menurutnya, berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Upacara Polri.

Dalam pasal itu menyatakan, upacara pemakaman jenazah merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.

Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Brigadir J Tiba di Rumah Dinas Dengan Irjen Ferdy Sambo dan Istri

Selain itu, Armain meminta semua pihak, termasuk kuasa kukum keluarga Brigadir J untuk menunggu hasil pendalaman tim khusus Polri dan tidak menyampaikan spekulasi atau asumsi.

Semua pihak bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian akhirnya menggelar upacara pemakaman secara kedinasan.

Baca juga: Sesuai Masukan Keluarga Brigadir J, Luka Selain Luka Tembak Jadi Fokus Dokter Forensik Saat Autopsi

Upacara pemakaman berlangsung setelah pelaksanaan otopsi ulang di RSUD Sungai Bahar selesai pada hari ini, Rabu (27/7/2022) pukul 15.00 WIB.

"Kita makamkan secara kedinasan karena adanya perintah dari Mabes Polri. Kami sifatnya hanya perwakilan di daerah saja," kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja, Rabu (27/7/2022).

Brigadir J ini satuan kerjanya berada di Mabes Polri, sehingga pemakaman secara kedinasan harus berdasarkan permintaan dari Mabes Polri.

Baca juga: Usai Autopsi Jenazah Brigadir J, Tim Forensik Pastikan Bekerja Secara Independen dan Parsial

Pasalnya, pada pemakaman pertama Brigadir J (Senin (11/7/2022) memang tidak ada upacara kedinasan karena tidak adanya perintah dari Mabes Polri.

"Kali ini ada perintah dari Mabes Polri. Maka kami di daerah ikut harus melaksanakan," kata Yuyan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved