Kasus Brigadir J

Pengacara Istri Jendral Ferdy Sambo Protes Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan

Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo, PC, Arman Hanis menyayangkan digelarnya prosesi pemakaman secara kedinasan itu.

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Jenazah Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendapat penghormatan terakhir usia diautopsi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022). 

Kasus Brigadir J Brigadir J dikabarkan tewas di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Tim Forensik Ungkap Hasil Autopsi Brigadir J Akan Selesai Dalam 4-8 Minggu

Penjelasan awal pihak kepolisian menyatakan bahwa Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E.

Polisi mengatakan Brigadir J melakukan pelecehan dan menodongkan senjata ke istri Ferdy Sambo, PC.

Hal itu diketahui Bharada E. Kemudian, terjadilah baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Baca juga: Jeritan Pilu Ibu Brigadir J Saat Peti Jenazah Diangkat Untuk Autopsi Ulang: Pak Presiden Tolong Kami

Pihak keluarga Brigadir J keberatan dengan penjelasan awal Polri.

Menurut keluarga, kematian Brigadir J memiliki kejanggalan.

Sebab, pihak keluarga Brigadir J menemukan ada kejanggalan, yakni ditemukan luka selain tembakan di tubuh jenazah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengacara Istri Ferdy Sambo Sayangkan Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved