Sidang Tragedi Aborsi di kepahiang
Sidang Perdana Kasus Aborsi di Kepahiang, Ketiga Pelaku Didakwa 3 Pasal Berlapis
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap ketiga orang terdakwa, mereka didakwa pasal berlapis.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sidang perdana kasus aborsi di Kepahiang yang menewaskan wanita muda berinisial AA (22) di Pengadilan Negeri Kepahiang digelar, pada Selasa (26/7/2022).
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap ketiga orang terdakwa, mereka didakwa pasal berlapis.
Ketiga orang terdakwa itu, Annas Suwaryadi merupakan pacar korban, Roy Tri Daniel teman terdakwa Annas dan Dewi Noviana Sari yang merupakan kenalan terdakwa Roy yang bekerja di Rumah Sakit.
"Ketiga terdakwa ini didakwa Undang-Undang perlindungan anak, Undangan-Undang tentang kesehatan dan Undang-Undang tentang aborsi," ujar Kasi Pidum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar kepada Tribunbengkulu.com, Kamis (28/7/2022)
Dalam dakwaan JPU, ketiga tersangka didakwa 3 pasal berlapis.
Ketiganya didakwa Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Jo Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Fakta Baru Terungkap saat Rekonstruksi Kasus Aborsi Sepasang Kekasih di Bengkulu, Total 32 Adegan
Atau Pasal 194 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP
Serta Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
"Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum, akan dilanjutkan pada Selasa 2 Agustus 2022 nanti," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kepala-Seksi-Pidana-Umum-Kejaksaan-Negeri-Kepahiang-Abdul-Kahar.jpg)