TOPIK
Sidang Tragedi Aborsi di Kepahiang
-
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Selain kecewa atas putusan dari majelis hakim terhadap tiga orang Terdakwa kasus aborsi di Kabupaten Kepahiang.
-
Keluarga korban perempuan yang tewas setelah dipaksa melakukan aborsi di Kepahiang, menyatakan kecewa atas vonis yang diberikan kepada tiga terdakwa.
-
Tiga terdakwa kasus aborsi di Kepahiang yang divonis bersalah oleh majelis hakim PN Kepahiang, dua di antaranya pegawai Pemkab kepahiang.
-
Ketiga terdakwa yang divonis yakni, Annas Suwaryadi dituntut 2 tahun 6 bulan, Roy Tri Daniel 1 tahun 4 bulan dan Dewi Noviana Sari 1 tahun 7 bulan.
-
Tiga terdakwa dalam kasus tragedi aborsi di Kepahiang divonis berbeda. Vonis terdakwa kasus tragedi aborsi di Kepahiang dibacakan di PN Kepahiang.
-
Nasib tiga orang terdakwa kasus aborsi di Kepahiang, hari ini Selasa (4/10/2022) ditentukan.
-
Sebelumnya, pada Kamis (15/9/2022) kemarin kuasa hukum terdakwa Annas Suwaryadi dan Roy Tri Daniel.
-
Ancaman pidana untuk terdakwa Annas Suwaryadi dituntut 2 tahun 6 bulan, Roy Tri Daniel dituntut 1 tahun 6 bulan dan Dewi Noviana Sari dituntut 1 tahun
-
Jaksa menuntut ketiga orang terdakwa yakni Annas Suwaryadi, Roy Tri Daniel, dan Dewi Noviana Sari dengan Pasal 348 tentang Aborsi
-
Dari tuntutan tersebut, pihak JPU sudah bekerja secara profesional dalam menuntut terdakwa aborsi.
-
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap ketiga orang terdakwa, mereka didakwa pasal berlapis.