Kasus Brigadir J

Menko Polhukam Tanggapi Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Mahfud MD: Perlu Dibuka ke Publik

Menyiakapi al itu Mahfud MD, nantinya hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J perlu dibuka ke publik.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase Tribunnews.com (Kompas.com/Kristian Erdianto, Kompas TV)
Polisi berjaga di luar ruang autopsi jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada Rabu (27/7/2022) dan Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam artikel mengulas tentang hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J yang menurut Mahfud MD boleh dibuka ke publik. 

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, sejumlah dokter yang terlibat merupakan tim dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

Baca juga: Tim Forensik Ungkap Hasil Autopsi Brigadir J Akan Selesai Dalam 4-8 Minggu

"Media sudah melihat pembongkaran makam, kemudian dilaksanakan kegiatan autopsi ulang. Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Kapolri, sesuai arahan presiden agar kasus dibuka secara terang benderang."

"Proses ekshumasi dilaksanakan oleh pihak yang ahli, tim dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia," kata Dedi dalam keterangan pers di RSUD Sungai Bahar, Rabu pagi.

Dedi menambahkan, pelaksanaan ekshumasi atau penggalian kubur yang dilakukan demi keadilan oleh ahli itu juga diawasi oleh pihak eksternal, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Keluar 4 - 8 Minggu Lagi

Ketua Tim Dokter Forensik sekaligus Ketua PDFI (Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia), dokter Ade Firmansyah, mengungkapkan hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat baru akan keluar 4 hingga 8 minggu ke depan.

Baca juga: Usai Autopsi Jenazah Brigadir J, Tim Forensik Pastikan Bekerja Secara Independen dan Parsial

Sebab, proses autopsi ulang mengalami beberapa kesulitan.

Pertama, karena jenazah sudah di formalin dan sudah mengalami beberapa derajat pembusukan.

Sehingga, ada beberapa sampel yang akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium RSCM Jakarta.

"Setelah pemeriksaan semua sampel telah kami kumpulkan dan kemudian ini akan kami bawa ke Jakarta untuk kita periksa di laboratorium patologi anatomi di RSCM," kata dokter Ade.

Untuk itu, proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang karena harus berhati-hati.

"Ini nanti semua hasilnya butuh waktu, pastinya nanti setelah pemeriksaan laboratorium untuk memastikan ini benar luka atau bukan, karena saat sudah terjadi pembusukan kita harus berhati-hati," ucapnya.

Baca juga: Polri: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J akan Dibuka di Pengadilan, Kenapa Tak Langsung Diumumkan?

Membutuhkan waktu pemeriksaan antara 2 hingga 4 minggu untuk proses pemeriksaan sampel jaringan tersebut.

"2 hingga 4 minggu proses sampel jaringan, setelah itu kami akan proses lagi," ungkap dokter Ade.

Diperkirakan, membutuhkan waktu 4 hingga 8 minggu hingga keseluruhan pemeriksaan siap diserahkan ke penyidik.

Waktu yang dibutuhkan tersebut, lanjut Ade, karena semua luka yang diyakini benar-benar harus dipastikan apakah luka itu terjadi sebelum kematian, ataupun terjadi setelah kematian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Mahfud MD: Ikuti Arahan Kapolri, Sebut Boleh Dibuka ke Publik

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved