Kasus Brigadir J

Dijerat Pasal Pembunuhan, Bharada E Terancaman 15 Tahun, Timsus: Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Mabes Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/8/2022) malam.

Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka."

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi di Mabes Polri.

Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Komnas HAM Tunda Periksa Tim Siber dan Labfor Polri Terkait Kematian Brigadir J, Ini Alasannya

Bharada E orang pertama yang dijadikan tersangka dalam kasus ini setelah hampir satu bulan tragedi penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terjadi.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," kata Andi

Dugaan kemungkinan adanya tersangka lain karena pasal yang disangkakan terhadap Bharada E.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Ingin Temui Istri Jendral Sambo,Kamaruddin: Mau Tahu yang Terjadi pada 8 Juli

Dari keterangan kepolisian, dua dari tiga pasal yang disangkakan adalah pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun pasal tersebut berkaitan tersangka yang dipidana karena diduga memberikan bantuan tindak kejahatan.

Menurut Andi, penyidikan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyatakan bahwa Bharada E diduga tidak melakukan pembunuhan sendiri terhadap Brigadir J.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved