Kasus Brigadir J

Diperiksa 7 Jam Soal Tewasnya Brigadir J, Jendral Sambo: Serahkan Kasus Brigadir J ke Timsus Kapolri

Jendral Sambo menyatakan bahwa pemeriksaannya kali ini untuk memberikan keterangan terkait insiden tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia telah menyelesaikan pemeriksaan tim khusus (timsus) Kapolri terkait kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8/2022). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo telah menyelesaikan pemeriksaan tim khusus (timsus) Kapolri terkait kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo tampak keluar gedung pemeriksaan sekitar pukul 17.15 WIB.

Dengan begitu, Sambo menjalani pemeriksaan lebih dari 7 jam yang dimulai sejak 09.56 WIB.

Jendral Sambo menyatakan bahwa pemeriksaannya kali ini untuk memberikan keterangan terkait insiden tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.

"Hari ini saya datang, saya memberikan keterangan apa yang saya ketahui saya lihat dan saya saksikan, di rumah dinas saya di Duren Tiga," kata Sambo.

Sambo meminta seluruh pihak mempercayakan penyelesaian kasus tersebut kepada tim khusus (timsus) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Saat ini tim penyidik sedang menyelesaikan kasus agar terang benderang.

Baca juga: Dijerat Pasal Pembunuhan, Bharada E Terancaman 15 Tahun, Timsus: Kemungkinan Ada Tersangka Lain

"Mari sama sama kita percayakan kepada timsus yang akan menjelaskan secara terang benderang," jelasnya.

Namun begitu, Sambo enggan merinci mengenai materi pemeriksaannya pada hari ini.

Termasuk, dia enggan menjawab berbagai kejanggalan terkait insiden tewasnya Brigadir J.

"Itu saja yang saya jelaskan dan untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan kepada penyidik. Silakan," pungkasnya.

Bharada E Resmi Tersangka

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Mabes Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/8/2022) malam.

Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Pengacara Bharada E Buka Suara,Sayangkan Prosedur Penetapan Tersangka Kliennya Pada Kasus Brigadir J

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved