Kasus Brigadir J
Diperiksa 7 Jam Soal Tewasnya Brigadir J, Jendral Sambo: Serahkan Kasus Brigadir J ke Timsus Kapolri
Jendral Sambo menyatakan bahwa pemeriksaannya kali ini untuk memberikan keterangan terkait insiden tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo telah menyelesaikan pemeriksaan tim khusus (timsus) Kapolri terkait kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo tampak keluar gedung pemeriksaan sekitar pukul 17.15 WIB.
Dengan begitu, Sambo menjalani pemeriksaan lebih dari 7 jam yang dimulai sejak 09.56 WIB.
Jendral Sambo menyatakan bahwa pemeriksaannya kali ini untuk memberikan keterangan terkait insiden tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.
"Hari ini saya datang, saya memberikan keterangan apa yang saya ketahui saya lihat dan saya saksikan, di rumah dinas saya di Duren Tiga," kata Sambo.
Sambo meminta seluruh pihak mempercayakan penyelesaian kasus tersebut kepada tim khusus (timsus) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat ini tim penyidik sedang menyelesaikan kasus agar terang benderang.
Baca juga: Dijerat Pasal Pembunuhan, Bharada E Terancaman 15 Tahun, Timsus: Kemungkinan Ada Tersangka Lain
"Mari sama sama kita percayakan kepada timsus yang akan menjelaskan secara terang benderang," jelasnya.
Namun begitu, Sambo enggan merinci mengenai materi pemeriksaannya pada hari ini.
Termasuk, dia enggan menjawab berbagai kejanggalan terkait insiden tewasnya Brigadir J.
"Itu saja yang saya jelaskan dan untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan kepada penyidik. Silakan," pungkasnya.
Bharada E Resmi Tersangka
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Mabes Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Pengacara Bharada E Buka Suara,Sayangkan Prosedur Penetapan Tersangka Kliennya Pada Kasus Brigadir J
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi di Mabes Polri.
Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E orang pertama yang dijadikan tersangka dalam kasus ini setelah hampir satu bulan tragedi penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terjadi.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," kata Andi
Dugaan kemungkinan adanya tersangka lain karena pasal yang disangkakan terhadap Bharada E.
Dari keterangan kepolisian, dua dari tiga pasal yang disangkakan adalah pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Pengakuan Jendral Sambo Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Sudah Diperiksa 4 Kali di Bareskrim
Adapun pasal tersebut berkaitan tersangka yang dipidana karena diduga memberikan bantuan tindak kejahatan.
Menurut Andi, penyidikan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyatakan bahwa Bharada E diduga tidak melakukan pembunuhan sendiri terhadap Brigadir J.
"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson
Pasal yang diterapkan kepada Bharada E menandakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.
"Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55,56 KUHP," pungkasnya.