Kasus Brigadir J
Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J 25 Anggota Polri Diperiksa dan 10 Perwira Dicopot, Ini Daftarnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan mereka diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus Brigadir J.
TRIBUNBENGKULU.COM - Sebanyak 25 personel Polri diperiksa karena diduga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo 8 Juli lalu.
Terkait pemeriksaan 25 personel polisi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan mereka diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus Brigadir J.
"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencopot 10 perwira termasuk perwira tinggi (pati).
Ke-10 perwira tersebut dimutasikan atau dipindahkan menjadi pati yanma Polri.
Siapa saja sosok 25 personel polisi yang diperiksa?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak menyebutkan secara detil siapa saja sosok 25 polisi tersebut.
Anggota Personel yang diperiksa berasal dari berbagai tingkatan mulai dari tamtama, perwira hingga jenderal bintang 1.
25 personel Polri yang diperiksa tersebut berasal dari satuan Propam Polri hingga Polres.
"Dari kesatuan di Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Kapolri Ungkap 25 Personel Polri Diperiksa Soal Tewasnya Brigadir J, 3 Diantarnya Jendral Bintang 1
25 personel yang diperiksa antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
"Karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ujar Listyo.
Listyo menyebut sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo, maka siapapun yang diduga melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau merintahkan kepada kami untuk membuka secara transparan, jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan juga betul-betul transparan," katanya.
Baca juga: Diperiksa 7 Jam Soal Tewasnya Brigadir J, Jendral Sambo: Serahkan Kasus Brigadir J ke Timsus Kapolri
Listyo menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kapolri-Jenderal-Listyo-Sigit-Prabowo-tanggi-tewasnya-Brigadir-J.jpg)