DPRD Kota Bengkulu Soroti Mahalnya Tarif Karcis Parkir Pasar Pagar Dewa yang Jadi Viral
Besarnya tarif karcis parkir mobil di Pasar Pagar Dewa, Kota Bengkulu yang sempat viral, mendapatkan sorotan dari Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkul
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Besarnya tarif karcis parkir mobil di Pasar Pagar Dewa, Kota Bengkulu yang sempat viral, mendapatkan sorotan dari Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan.
Menurutnya, persoalan ini harus dikaji secara matang. Misalnya status kepemilikan lahan parkir disana, maupun karcis tersebut merupakan retribusi atau pajak parkir.
"Karena ditengok dari karcis ini dak jelas masuk kategori pajak parkir apo retribusi parkir, " kata Kusmito, Jumat (5/8/2022).
Ia menjelaskan jika pungutan dengan karcis Rp 4 ribu per mobil ini dianggap merupakan retribusi parkir. Maka salah, dan bertentangan dengan Perda. Pasalnya, berdasarkan Perda Kota Bengkulu nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir, pasal 8 ayat 2 menyebutkan tarif untuk kendaraan roda 4 tarif per 3 jamnya dibandrol Rp 2 ribu.
"Tapi kalau ini pajak parkir boleh boleh saja dan catatan tetap ada hitungan untuk Pemda. Kalau katanya masuk Pajak Parkir, memang bebas bentukan. Cuma 30 persen masuk ke pemkot sebagai Pajak Parkir, " jelasnya.
Dengan 30 persen, lanjut Kusmito, dialokasikan untuk Pemkot Bengkulu, maka sisanya 70 persen untuk Koppkal, yang kemudian masuk juga dalam perhitungan kewajiban 20 persen. Kontribusi untuk 20 tahun pertama. Serta 80 persen untuk 20 tahun kedua.
Hal ini juga mengacu kepada Perda Kota Bengkulu nomor 12 tahun 2011 tentang pajak parkir.
Untuk diketahui sebelumnya, sempat viral di Instagram, bahwa salah satu pengunjung Pasar Pagar Dewa yang keberatan dengan bayar karcis Rp 4 ribu. Untuk ukuran mobil pribadi yang ia bawa, dalam keterangan ia parkir disana belum sampai 1 jam. Namun harus membayar Rp 4ribu. Padahal, biasanya untuk parkir ia hanya membayar Rp 2 ribu saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kusmito-Gunawan-Anggota-DPRD-Kota-Bengkulu-menyoroti-tarif-parkir-di-Pasar-Pagar-Dewa.jpg)