Pembunuhan Brigadir Yosua

Buat Skenario Tembak Menembak, Irjen Ferdy Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir Yosua

Eks Kadiv Provam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengusutan kasus penembakan Brigadir J memang harus hati hati.

Terlebih tersangka dalam kasus tersebut kini sudah tiga orang.

Baca juga: Keluarga Richard Eliezer di Manado Minta Bharada E Berkata Jujur: Pak Presiden Lindungi Bharada E

“Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3 itu bisa berkembang,” kata Mahfud usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.

Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebuh luas.

“Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor,” katanya

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved