Potensi Besar PAD Kota Bengkulu dari Pajak Reklame, Tahun 2022 Targetkan Rp 2,6 Miliar dari Reklame

Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu salah satunya bersumber dari pajak reklame.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson mengatakan di tahun 2022, Bapenda Kota Bengkulu memiliki target Rp 2,6 miliar untuk PAD Kota Bengkulu dari pajak reklame.  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu salah satunya bersumber dari pajak reklame.

Tahun 2022, Pemkota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu manargetkan Rp 2,6 miliar PAD Kota Bengkulu dari sektor pajak reklame.

Guna mengoptimalkan PAD Kota Bengkulu khususnya dari sektor pajak termasuk pajak reklame, Bapenda Kota Bengkulu terus melakukan langkah persuasif bagi wajib pajak yang tak taat bayar pajak.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson mengatakan, selain upaya persuasif pihaknya gencar melakukan penertiban bagi wajib pajak yang bandel.

Apalagi tahun 2022, pihaknya memiliki target Rp 2,6 miliar dari pajak reklame. 

Baca juga: Antrean Pertalite di Kota Bengkulu, SPBU Sebut Stok Aman dan Masuk 24 KL Per Hari

Baca juga: Permudahkan Para Pencari Kerja, Pemkot Bengkulu Launching Kartu Kuning Online Tahun ini

"Kita akui memang masih ada wajib pajak yang belum taat. Makanya kita  beberapa waktu lalu melakukan penertiban pajak reklame," kata Eddyson, Kamis (11/8/2022). 

Apalagi tahun 2022 ini, Pemkot Bengkulu menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 158 miliar. Termasuk di sektor pajak ini. 

"Kalau kita lihat di sepanjang jalan itu pasti ada reklame. Terutama di jalan jalan besar, seperti jalan Suprapto. Sebenarnya mereka tahu kalau itu ada pajaknya, namun acuh tak acuh," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya melakukan sidak di sepanjang jalan dan kawasan yang berpotensi untuk bisnis.

Misalnya di Jalan Soeprapto, Pasar Panorama, di Rawa Makmur hingga Padang Harapan. 

"Makanya kami akan lakukan sidak terus menerus. Kita dapat informasi dari KPK bahwa pendapatan terbesar itu dari pajak reklame yang masif. Makanya kita melakukan penertiban penertiban seperti ituitu," jelasnya. 

Kabid Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kota Bengkulu, Zainul Arifin  menerangkan, bersama tim gabungan dari DPMPTSP, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Bengkulu melakukan penertiban reklame dan baliho ini.

Apalagi, tidak sedikit wajib pajak sektor ini yang masih mangkir membayar pajak. 

"Kepada wajib pajak yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar untuk segera melakukan pendaftaran baik dari sisi perizinan maupun dr sisi wajib pajak reklame ," pinta Zainul. 

Guna optimalisasi untuk penerimaan pajak daerah. Sekaligus mensosialisasikan kepada pemilik reklame yang belum memiliki izin maupun belum membayar pajak, maka akan ditandai dengan memasang stiker belum melakukan pembayaran pajak.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved