Pembunuhan Brigadir Yosua
Deolipa Sebut Kejanggalan Pencabutan Kuasa Atas Dirinya, Tuntut Polri Hingga Presiden Rp 15 Triliun
Pasalnya, secara mengejutkan mencabut kuasa hukumnya atas Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanudin pada Kamis (11/8/2022).
TRIBUNBENGKULU.COM - Deolipa Yumara, mengungkap kejanggalan surat pencabutan kuasa dirinya oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi Irjen Ferdy Sambo 8 Juli 2022 lalu.
Pasalnya, secara mengejutkan mencabut kuasa hukumnya atas Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanudin pada Kamis (11/8/2022).
Atas keputusan pencabutan kuasa sepihak dari Polri, Deolipa mengaku akan menuntut uang Rp 15 triliun kepada negara.
Baca juga: Pengacara Heran Bharada E Cabut Kuasa Hukumnya Atas Kasus Brigadir J,Deolipa: Skenario Apa Lagi Ini?
"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat, (12/8/2022).
Namun, dia tak menjawab ada atau tidak kontrak kerja dengan bayaran Rp 15 triliun tersebut.
Hanya, Deolipa menegaskan dia ditunjuk negara untuk mendampingi Bharada E.
"Negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada. Saya capek lo kerja, 5 hari nggak tidur. Ya kalau enggak ada (Rp 15 trilun) kita gugat, catat saja," ujar dia.
Deolipa menegaskan akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Dia mengaku akan memperjuangkan haknya secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Akui Rencanakan Pembunuhan ke Brigadir J, Ferdy Sambo Marah & Emosi Usai Dapat Laporan dari Istri
"Semuanya kita gugat supaya kita dapat sebagai pengacara secara perdata Rp15 triliun," katanya.
Padahal, sebelumnya Deolipa Yumara ditunjuk oleh Bareskrim Polri untuk mendampingi Bharada E, menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri.
Pria berrambut panjang ini ditunjuk sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bersama Muhammad Burhanuddin, pada 6 Agustus lalu.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Dugaan Perzinahan & Bisnis Gelap Motif Pembunuhan Didalangi Ferdy Sambo
Sejak didampingi Deolipa Yumara dan Burhanuddin, Bharada E memberi sejumlah pengakuan berbeda sekaligus mengejutkan terkait kasus kematian Brigadir J.
Bharada E pun disebut mulai mau terbuka sejak Deolipa Yumara dan Burhanuddin menjadi kuasa hukumnya.
Pencabutan Kuasa Dinilai Ganjal
Namun, baru sepekan bertugas, Deolipa Yumara secara mengejutkan mengumumkan bahwa kuasanya dicabut oleh sang klien.
Kepada wartawan, Deolipa Yumara mengaku mendapat pesan WhatsApp dari stafnya bahwa surat kuasa atas Bharada E dicabut.
Mengejutkannya, Deolipa Yumara mendapat pesan tersebut tepat ketika ia tengah menjadi bintang tamu dalam tayangan live Metro TV, Kamis (11/8/2022).
"Saya dapat WA dari anak buah saya, pengacara, dari kantor di Condet, surat pencabutan kuasa," kata Deolipa.
Saat mendapat pesan itu, Deolipa Yumara mengungkapkan ada yang janggal dari surat pencabutan kuasa yang diterimanya tersebut.
Baca juga: Pengacara Bharada E Ungkap Detik-detik Brigadir Yosua Dieksekusi Saat Posisi Berlutut di Rumah Sambo
"Tapi surat pencabutan kuasa ini tulisannya diketik," kata Deolipa.
"Tentunya posisinya Eliezer nggak mungkin mengetik, wong dia tahanan. Diketik, baru dia tandatangan," jelasnya.
Dirinya kemudian melanjutkan membaca pencabutan surat kuasa tersebut.
"Yang bertandatangan di bawah ini, saya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu terhitung 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin," kata Deolipa membacakan isi surat tersebut.
Penjelasan Polri
Sementara itu, Bareskrim Polri memberi pernyataan mengejutkan terkait kabar Deolipa Yumara dan Burhanuddin yang kuasanya dicabut oleh Bharada E.
Dikutip dari Kompas.com, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan bahwa Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin dari status pengacara.
"Iya betul," kata Andi.
Surat pencabutan kuasa yang beredar di kalangan awak media itu bahkan telah dikonfirmasi oleh Andi.
Tanggapan Kuasa Hukum Brigadir J
Mendengar cerita Deolipa Yumara, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sontak bereaksi.
Kamaruddin Simanjuntak meminta izin untuk bertemu Bharada E dalam waktu dekat.
Hal itu dilakukan Kamarudin Simanjuntak agar mengetahui apakah pengakuan Bharada E benar atau tidak.
"Boleh enggak saya bertemu Bharada E didampingi oleh rekan (pengacara), saya mau berbicara sama dia.Termasuk dengan ibu Putri. Biasanya orang yang berbohong, ketemu dengan saya itu enggak sampai lima menit itu berkata jujur, karena saya bisa mendoktrin orang yang berbohong jadi jujur," kata Kamarudin Simanjuntak.
Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak tampaknya merasa bersyukur dengan keputusan Bharada E yang membongkar tabir kasus Brigadir J.
Karenanya, Kamaruddin Simanjuntak berjanji bakal ikut melindungi Bharada E agar sang tersangka bisa membongkar siapa dalang utama di balik pembunuhan Brigadir J.
"Saran saya, apalagi sedang mengajukan justice collaborator, buka aja.
Saya berjanji akan ikut melindungi Bharada E dari gangguan manapun, saya akan perjuangkan untuk itu," kata Kamarudin Simanjuntak.
"Karena saya begitu melihat mukanya Bharada E, saya yakin bukan dia pelakunya, dia dibawa perintah.Dia diduga diberi uang, atau keluarganya. Makanya saya minta libatkan PPATK," sambungnya.
Berikut isi dari surat pencabutan kuasa
"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.
Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).
Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.
Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.
Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 10 Agustus 2022
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Bharada-E-Deolipa-Yumara-kanan-saat-JC.jpg)