Pembunuhan Brigadir Yosua

Eks Pengacara Tak Yakin Bharada E Melakukan Pencabutan Kuasa, : Kok Ini Buat Blunder Lagi

Meskipun diakuinya bahwa pencabutan kuasa dalam dunia advokasi dianggap hal lumrah.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase Tribunnews
Pengacara Bharada E yang baru, Muhammad Burhanuddin (kiri) dan Bharada E (kanan). Eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Boerhanuddin tidak menyakini Bharada E yang menginginkan pencabutan kuasa hukum dirinya dan Doelipa Yumara. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Boerhanuddin tidak menyakini Bharada E yang menginginkan pencabutan kuasa hukum dirinya dan Doelipa Yumara.

Ia mempertanyakan alasan pencabutan kuasa yang disebut telah dilakukan oleh Bharada E.

Meskipun diakuinya bahwa pencabutan kuasa dalam dunia advokasi dianggap hal lumrah.

"Permasalahan cabut-mencabut di dunia kuasa hukum biasa memang. Cuma harus ada argumentasi hukumnya. Apa alasannya,"kata Muhammad Boerhanuddin dikutip dari TribunNews.com, Jumat (12/8/2022).

"Karena ini kerja profesi, profesi harus dihargai. Harus diketahui, advokat itu tidak di bawah Polri. Kita sejajar sebagai penegak hukum," ujarnya.

Ia pun tak yakin Bharada E melakukan pencabutan kuasa tersebut.

Sebab, kata dia, pendekatan yang dilakukan terhadap Bharada E hingga akhirnya mau bersuara telah dilakukan salah satunya dengan bantuan Boerhanuddin dan Deolipa Yumara.

"Tetapi publik harus tahu juga, masa Bharada E mau mencabut?. Padahal saat dia nulis apa yang menjadi kejadian itu (Pembunuhan), di depan kita,” ucapnya.

Baca juga: Polri Tegaskan Tak Ada Intervensi Bharada E Soal Pencabutan Kuasa Deolipa dan Boerhanuddin

Dia pun mengatakan bahwa terbukanya Bharada E tidak lepas dari kinerja penyidik dari Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri.

"Karena kita kan diapresiasi oleh masyarakat, diapresiasi Pak Mahfud. Seharusnya ini Bareskrim dorong percepatan saja, supaya bola panas ini enggak ke dia. Kan tinggal dipercepat (penyidikannya), langsung dilimpah ke Kejaksaan," ucap Boerhanuddin.

"Di sidang kan bisa diuji, bisa dilihat pembuktiannya. Kok ini jadi buat blunder lagi, kita yang dicabut kuasanya," lanjutnya.

Muhammad Boerhanuddin mengaku heran atas pencabutan kuasa terhadap dirinya.

Tanggapan Polri

Polri menegaskan tidak ada tekanan apapun dari penyidik ke Bharada Richard Eliezer alias Bharada E
sehingga kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dicabut sebagai pengacara.

"Tidak ada (tekanan dari penyidik soal pencabutan kuasa)," kata Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Pengacara Baru Bharada E, Ronny Talapessy Politikus PDIP & Pernah Jadi Pengacara Ahok

Andi mempertanyakan dimana letak masalah jika pemberi kuasa dalam hal ini penyidik dan penerima kuasa yakni Bharada E mencabut kuasanya.

Menurutnya, Deolipa dan Boerhanudin itu pengacara pengganti yang ditunjuk oleh penyidik untuk menerima kuasa pendampingan dari Bharada E.

"Kalau yang menunjuk dan menerima kuasa melepas kuasanya, apa masalahnya?" ucapnya.

Bharada E Mendadak Copot 2 Pengacara

Deolipa Yumara, mengungkap kejanggalan surat pencabutan kuasa dirinya oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi Irjen Ferdy Sambo 8 Juli 2022 lalu.

Pasalnya, secara mengejutkan mencabut kuasa hukumnya atas Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanudin pada Kamis (11/8/2022).

Atas keputusan pencabutan kuasa sepihak dari Polri, Deolipa mengaku akan menuntut uang Rp 15 triliun kepada negara.

Baca juga: Deolipa Blak-blakan Ungkapkan Bharada E Diimingi Rp 1 Miliar oleh Ferdy Sambo dan Istrinya

"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat, (12/8/2022).

Namun, dia tak menjawab ada atau tidak kontrak kerja dengan bayaran Rp 15 triliun tersebut.

Hanya, Deolipa menegaskan dia ditunjuk negara untuk mendampingi Bharada E.

"Negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada. Saya capek lo kerja, 5 hari nggak tidur. Ya kalau enggak ada (Rp 15 trilun) kita gugat, catat saja," ujar dia.

Deolipa menegaskan akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Dia mengaku akan memperjuangkan haknya secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Semuanya kita gugat supaya kita dapat sebagai pengacara secara perdata Rp15 triliun," katanya.

Padahal, sebelumnya Deolipa Yumara ditunjuk oleh Bareskrim Polri untuk mendampingi Bharada E, menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri.

Baca juga: 2 Pengacara Bharada E Mendadak Dicopot, Bharada E dan Orangtua Tunjuk Ronny Talapessy Pengacara Baru

Pria berambut panjang ini ditunjuk sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bersama Muhammad Burhanuddin, pada 6 Agustus lalu.

Sejak didampingi Deolipa Yumara dan Burhanuddin, Bharada E memberi sejumlah pengakuan berbeda sekaligus mengejutkan terkait kasus kematian Brigadir J.

Bharada E pun disebut mulai mau terbuka sejak Deolipa Yumara dan Burhanuddin menjadi kuasa hukumnya.

Pencabutan Kuasa Dinilai Janggal

Namun, baru sepekan bertugas, Deolipa Yumara secara mengejutkan mengumumkan bahwa kuasanya dicabut oleh sang klien.

Kepada wartawan, Deolipa Yumara mengaku mendapat pesan WhatsApp dari stafnya bahwa surat kuasa atas Bharada E dicabut.

Mengejutkannya, Deolipa Yumara mendapat pesan tersebut tepat ketika ia tengah menjadi bintang tamu dalam tayangan live Metro TV, Kamis (11/8/2022).

"Saya dapat WA dari anak buah saya, pengacara, dari kantor di Condet, surat pencabutan kuasa," kata Deolipa.

Saat mendapat pesan itu, Deolipa Yumara mengungkapkan ada yang janggal dari surat pencabutan kuasa yang diterimanya tersebut.

"Tapi surat pencabutan kuasa ini tulisannya diketik," kata Deolipa.

"Tentunya posisinya Eliezer nggak mungkin mengetik, wong dia tahanan. Diketik, baru dia tandatangan," jelasnya.

Dirinya kemudian melanjutkan membaca pencabutan surat kuasa tersebut.

"Yang bertandatangan di bawah ini, saya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu terhitung 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin," kata Deolipa membacakan isi surat tersebut.

Berikut isi dari surat pencabutan kuasa

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.

Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 10 Agustus 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved