Pembunuhan Brigadir Yosua

Polri Tegaskan Tak Ada Intervensi Bharada E Soal Pencabutan Kuasa Deolipa dan Boerhanuddin

Andi mempertanyakan dimana letak masalah jika pemberi kuasa dalam hal ini penyidik dan penerima kuasa yakni Bharada E mencabut kuasanya.

Editor: Hendrik Budiman
YouTube Kompas TV
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Polri menegaskan tidak ada tekanan apapun dari penyidik ke Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sehingga kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dicabut sebagai pengacara. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Polri menegaskan tidak ada tekanan apapun dari penyidik ke Bharada Richard Eliezer alias Bharada E
sehingga kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dicabut sebagai pengacara.

"Tidak ada (tekanan dari penyidik soal pencabutan kuasa)," kata Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (12/8/2022).

Andi mempertanyakan dimana letak masalah jika pemberi kuasa dalam hal ini penyidik dan penerima kuasa yakni Bharada E mencabut kuasanya.

Menurutnya, Deolipa dan Boerhanudin itu pengacara pengganti yang ditunjuk oleh penyidik untuk menerima kuasa pendampingan dari Bharada E.

"Kalau yang menunjuk dan menerima kuasa melepas kuasanya, apa masalahnya?" ucapnya.

Bharada E Mendadak Copot 2 Pengacara

Deolipa Yumara, mengungkap kejanggalan surat pencabutan kuasa dirinya oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi Irjen Ferdy Sambo 8 Juli 2022 lalu.

Pasalnya, secara mengejutkan mencabut kuasa hukumnya atas Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanudin pada Kamis (11/8/2022).

Atas keputusan pencabutan kuasa sepihak dari Polri, Deolipa mengaku akan menuntut uang Rp 15 triliun kepada negara.

Baca juga: Pengacara Baru Bharada E, Ronny Talapessy Politikus PDIP & Pernah Jadi Pengacara Ahok

"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat, (12/8/2022).

Namun, dia tak menjawab ada atau tidak kontrak kerja dengan bayaran Rp 15 triliun tersebut.

Hanya, Deolipa menegaskan dia ditunjuk negara untuk mendampingi Bharada E.

"Negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada. Saya capek lo kerja, 5 hari nggak tidur. Ya kalau enggak ada (Rp 15 trilun) kita gugat, catat saja," ujar dia.

Deolipa menegaskan akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Baca juga: Deolipa Blak-blakan Ungkapkan Bharada E Diimingi Rp 1 Miliar oleh Ferdy Sambo dan Istrinya

Dia mengaku akan memperjuangkan haknya secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved