Pembunuhan Brigadir Yosua
Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Orang-orang ini Terkait Hoaks,Pencurian Hingga Halangi Penyidikan
Bahkan, Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat meminta 5 surat kuasa sekaligus dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Editor:
Hendrik Budiman
ISTIMEWA/Facebook Kamaruddin Simanjuntak
Brigadir J foto bersama Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kanan). Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali melaporkan sejumlah orang ini
Selanjutnya, katanya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice.
Sementara, secara pidana, sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Ia dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Sementara, tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo sendiri.
Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Brigadir-J-foto-bersama-Kadiv-Propam-Polri-Irjen-Ferdy-Sambo-kiri-dan-kuasa-hukum-keluarga.jpg)