Pembunuhan Brigadir Yosua
Penjelasan Polri Soal Ferdy Sambo Kuras Isi Rekening Brigadir J Senilai Rp 200 Juta
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan laporan terkait dugaan tersebut.
TRIBUNBENGKULU.COM - Penjelasan Polri terkait beredar kabar Irjen Ferdy Sambo yang diduga menguras isi ATM Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J senilai Rp 200 juta.
Uang tersebut diduga diambil dari empat rekening Brigadir J usai pembunuhan pada 8 Juli 2022 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan laporan terkait dugaan tersebut.
"Belum ada info," kata Dedi dikutip dari TribunNews.com, Kamis (18/8/2022).
Pihaknya meminta awak media menanyakan dugaan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlebih dahulu.
"Coba tanyakan ke PPATK dulu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya melakukan pembekuan rekening terkait informasi tersebut.
Baca juga: Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Telepon Sosok Ini Susun Skenario dan Beri Info Salah ke Kapolri
Menurutnya, pembekuan rekening dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menelusuri informasi tersebut.
"Ya sudah (kita telusuri). Bahkan kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. (Langkah antisipatifnya dengan) pembekuan rekening," kata Ivan, Kamis (18/8/2022).
Meski begitu, Ivan enggan menegaskan apakah rekening milik Irjen Ferdy Sambo dan para ajudannya dilakukan pembekuan oleh pihaknya.
"(Pembekuan rekening) para pihak, saya tidak bisa sebutkan," ucapnya.
Baca juga: Kapolri Harus Waspadai Kelompok Ferdy Sambo CS di Polri, IPW: Diduga Intervensi Kasus Brigadir J
Di sisi lain, pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan informasi masyarakat.
Selain itu, PPATK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai penyidik dalam kasus kematian Brigadir J.
"Selalu dengan penyidik terkait untuk semua proses yang dilakukan oleh PPATK selama ini untuk kasus apapun juga," bebernya.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diduga menguras isi ATM Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J senilai Rp200 juta.
