Pembunuhan Brigadir Yosua

Selain 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Menko Polhukam Mahfud MD Yakini Bakal Ada Tersangka Baru

Mahfud MD menilai Polri semakin serius menuntaskan kasus pembunuhan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase Tribunnews.com (Kompas.com/Kristian Erdianto, Kompas TV)
Polisi berjaga di luar ruang autopsi jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada Rabu (27/7/2022) dan Menko Polhukam Mahfud MD. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yakini bakal ada tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Selain 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yakini bakal ada tersangka baru.

Mahfud MD menilai Polri semakin serius menuntaskan kasus pembunuhan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Sebab hingga saat ini sudah ada 35 polisi yang terbukti melanggar etik dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Ya serius dong," ucap Mahfud dikutip dari TribunNews.com, Kamis (18/8/2022).

Mahfud menyebutkan harus ada pembagian yang tegas terkait status hukum 35 aparat yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, termasuk pihak-pihak yang harus dipidana dan dikenakan sanksi etik.

Selain itu, Mahfud meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah.

"Tetapi harus dibagi. Nanti (dibagi) 3 kelompok. Satu, pelaku dan perencarana. Dua, obstraction of justice yang menghalang-halangi. Ketiga, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, nganter surat itu," ujarnya.

Baca juga: Kamaruddin Minta 5 Surat Kuasa ke Keluarga Brigadir J di Jambi, Siap Laporkan Kembali Ferdy Sambo CS

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah.

"(Tersangka) harus bertambah," tandasnya.

Sebelummya, anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah.

Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.

Baca juga: Penjelasan Polri Soal Ferdy Sambo Kuras Isi Rekening Brigadir J Senilai Rp 200 Juta

"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.

Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.

"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus," pungkasnya.

Ferdy Sambo CS kuras ATM Brigadir J Rp 200 Juta

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Irjen Ferdy Sambo CS diduga sempat menguras isi ATM Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J senilai Rp200 juta.

Uang tersebut diambil dari empat rekening Brigadir J usai ia dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu.

Hal tersebut diketahui seusai adanya transaksi dalam empat rekening milik Brigadir J.

"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATMnya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?," kata Kamaruddin dikutip dari TribunNews.com, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Telepon Sosok Ini Susun Skenario dan Beri Info Salah ke Kapolri

Ia menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022.

Rekening kliennnya tampak dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang gak kejahatannya? itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit," jelasnya.

"Nah terbayang ngga kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," sambungnya.

Baca juga: Kapolri Harus Waspadai Kelompok Ferdy Sambo CS di Polri, IPW: Diduga Intervensi Kasus Brigadir J

Uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp200 juta.
Dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.

"Orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," pungkasnya.

Peran Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam insiden yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) itu, Ferdy Sambo memiliki peran penting dan mengakibatkan Brigadir J meninggal.

Bahkan atas perannya tersebut, Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Diketahui, penetapan mantan Kadiv Propam Polri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022).

Listyo Sigit juga merinci apa saja yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap ajudannya tersebut.

Bahkan ia menyatakan tidak ada lagi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, melainkan penembakan.

Sementara itu, dalam laporan awal kasus meninggalnya Brigadir J disebutkan, Ferdy Sambo tidak berada di tempat karena melakukan tes PCR.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved