Pembunuhan Brigadir Yosua

Status Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Soal Kasus Brigadir J Akan Diumumkan Timsus Jumat Besok

Status Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J Akan Diumumkan Timsus Umumkan Jumat Besok

Editor: Hendrik Budiman
IST/Tribun Kaltim/Kolase
Kolase Kadiv Provam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan Istri (Kiri), Brigadir J (Kanan). Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan status Putri Candrawathi, Jumat (19/8/2022) besok. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib dan status Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan ditentukan Jumat (19/8/2022).

Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan status Putri Candrawathi.

"Besok sehabis Jumat-an (pengumuman status Putri)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Tribunnews.com, pada Kamis (18/8/2022).

Menurut Dedi, setelah mengumumkan status Putri, nantinya penyidik dari timsus menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.

Hanya saja terkait materi pemerikasaan kepada Putri, tidak menjelaskan detailnya.

"Pemeriksaan (lanjutan) PC (Putri Candrawathi) sudah dijadwalkan," ujar Dedi.

Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjutak menginginkan agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Mahfud MD Singgung Ferdy Sambo CS Ibarat Punya Kerajaan di Internal Polri

Hal ini dikatakan oleh Kamaruddin usai berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin mengatakan desakan tersebut lantaran adanya dugaan terhadap Putri yang memberikan laporan palsu soal tewasnya Brigadir J.

"Pasti dong (Putri dijadikan tersangka) bahkan tadi (saat berdiskusi dengan penyidik) sudah minta dijadikan tersangka," tegasnya.

Selain itu, Kamaruddin juga menginginkan agar Putri ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya dugaan keikutsertaan dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Baca juga: 4 Kali Spin Dapat Full Tirai Kakek Merah 100B, Ini Kode Rahasia Pola Room Gacor FaFaFa Higgs Domino

"Tersangka di dalam pembunuhan berencana, pasal 340 juncto (pasal) 338 juncto 351 ayat 3 juncto pasal 55 (dan) 56 karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan menyebar berita palsu ke masyarakat," ujarnya.

Kemudian, Kamaruddin akan meminta surat kuasa ke keluarga Brigadir J untuk melaporkan Putri Candrawathi atas kasus ini.

Kamaruddin menyebut dirinya akan bertolak ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J pada hari ini dalam rangka meminta surat kuasa untuk melaporkan Putri Candrawathi.

"Besok (Kamis 18/8/2022) saya akan bertolak ke Jambi," katanya.

Namun saat ditanya apakah permintaan surat kuasa dari Brigadir J hanya untuk pelaporan Putri Candrawathi saja, Kamaruddin belum membalas hingga berita ini diturunkan.

Baca juga: Kamaruddin Minta 5 Surat Kuasa ke Keluarga Brigadir J di Jambi, Siap Laporkan Kembali Ferdy Sambo CS

Kabareskrim dan Kadiv Propam Baru Bakal Sampaikan Perkembangan Kasus Brigadir J Besok

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto didampingin dengan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto juga berencana akan menyampaikan perkembangan kasus Brigadir J pada Jumat besok.

Dikutip dari Tribunnews, pengungkapan tersebut akan berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Penyidikan akan disampaikan oleh timsus, ya mungkin Pak Kabareskrim yang menyampaikan langsung. Kemudian update tentang itsus atau inspektorat khusus demikian juga besok akan disampaikan juga. Baik oleh Pak Irwasum ataupun oleh Wairwasum," ujar Dedi di PTIK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Tidak hanya Kabareskrim hingga Irwasum, Dedi juga menyebut Kadiv Propam yang baru Irjen Syahar Diantono akan mengumumkan perkembangan kasus Brigadir J.

Baca juga: Penjelasan Polri Soal Ferdy Sambo Kuras Isi Rekening Brigadir J Senilai Rp 200 Juta

Pada kesempatan yang sama, Dedi juga menyebut Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akan menyampaikan hasil autopsi kedua Brigadir J dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat juga dari PDFI mungkin juga akan menyampaikan hasilnya, sebagai bentuk transparansi, sebagai bentuk akuntabilitas, dan dari PDFI juga standar kerjanya adalah independen, artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," pungkasnya.

Periksa 63 Polisi

Kabar terbaru, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 polisi.

Sebanyak 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan.

"Itsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang," katanya.

Dari 63 orang ini yang sudah dijadikan terduga pelanggar itu ada 35 orang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Telepon Sosok Ini Susun Skenario dan Beri Info Salah ke Kapolri

Dedi juga mengatakan beberapa personel yang diduga menjadi pelanggar terkait kasus ini berada di tempat yang berbeda-beda.

"Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang," tuturnya.

Selanjutnya, katanya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice.

Sementara, secara pidana, sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Ia dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Sementara, tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo sendiri.

Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved