Adik Kandung yang Mencuri Motor dan Uang Kakak di Bengkulu Akhirnya Berdamai

GA (14) adik kandung dari Supriyadi (38) yang sempat diamankan pihak kepolisian usai menggasak sepeda motor dan uang tunai sebanyak Rp 61,5 juta milik

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Suryadi Jaya/Tribunbengkulu.com
GA (14) dan DS (15) menunjukkan surat perdamaian setelah dimediasi pihak kepolisian pada Jumat (1382022). Kasus adik kandung yang mencuri sepeda motor dan uang kakak ini berakhir damai 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - GA (14) adik kandung dari Supriyadi (38) yang sempat diamankan pihak kepolisian usai menggasak sepeda motor dan uang tunai sebanyak Rp 61,5 juta milik Supriyadi kini dibebaskan.

 

Pasalnya, korban yang merupakan kakak kandung GA bersedia memaafkan adiknya tersebut saat dimediasi oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/8/2022).

 

"Memang benar, telah dilakukan restoratif justice atau penyelesaian perkara tindakan pencurian dalam rumah tangga, saat ini kedua belah pihak telah berdamai," ungkap Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (20/8/2022).

 

Baca juga: Harga TBS Sawit Bengkulu Masih Rendah, Apkasindo : Ini Masalah yang Sangat Rumit

Baca juga: Nonton Fuuto Tantei atau Fuuto Pi - Kamen Rider W Sub Indo Episode 4, Bukan di Otakudesu dan Anoboy

Baca juga: Pasar Rakyat di Sindang Kelingi Rejang Lebong Terbengkalai dan Ditinggalkan Pedagang

 

GA bersama rekannya pun telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan bersedia mengembalikan kerugian yang diderita kotban.

 

"Pelapor juga telah bersedia untuk mencabut laporan polisi yang dibuat pada Selasa (16/8/2022) lalu," kata Malau.

 

Karena telah terjadinya perdamaian antara kedua belah pihak, maka keduanya tidak akan melakukan tuntutan pidana maupun perdata lagi dikemudian hari.

 

"Karena sudah berdamai, maka persoalan ini kita nyatakan selesai, dan para pelaku kita kembalikan ke pihak keluarga," ungkap Malau.

 

Sebelumnya, GA (14) seorang remaja yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama (SMP) nekat mencuri uang kakak kandungnya sendiri hanya karena ingin belikan hadiah untuk sang pacar.

 

Tak tanggung-tanggung, GA nekat mencuri uang kakak kandungnya sebesar Rp 61,5 juta pada Selasa (16/8/2022) lalu.

 

Dari pengakuannya, GA menggunakan uang tersebut untuk membeli handphone merk Iphone 11 untuk diberikan kepada sang pacar yang sedang berulang tahun.

 

"Jadi, GA ini setelah mencuri uang kakaknya, dia membeli handphone iPhone 11 dan rencananya akan diberikan kepada pacarnya yang sedang berulang tahun," ujar Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau kepada TribunBengkulu.com, Rabu (19/8/2022).

 

Tidak sampai disitu saja, GA pun membagikan uang hasil curian tersebut kepada teman satu kelasnya yakni DS, sebesar Rp 9 juta.

 

"Dari hasil identifikasi kita, ternyata uang dari GA tersebut telah dibagikan kepada DS sebanyak Rp 6 juta sampai Rp 9 juta dan telah digunakan oleh DS untuk membeli sepeda motor Yamaha Mio dari PA melalui media sosial Facebook," kata Malau.

 

Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 367 tentang pencurian dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Sebelumnya, 3 orang remaja di Kota Bengkulu diamankan Satreskrim Polres Bengkulu setelah melakukan pencurian sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 61.500.000 serta satu unit handphone milik kakak kandung pelaku utama.

 

Ketiganya yakni GA (14), DS (15) dan PA (20) warga Kota Bengkulu.

 

"Pelaku utama yakni GA, turut menikmati uang hasil pencurian yakni DS dan PA sebagai penadah hasil curian," ujar Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau kepada TribunBengkulu.com, Jumat (19/8/2022).

 

Kejadian ini berawal saat GA meminjam sepeda motor milik korban yang tak lain merupakan kakak kandungnya sendiri dengan alasan hendak memfoto copy pekerjaan sekolah, pada Selasa (16/8/2022).

 

Tanpa rasa curiga, korban pun memberikan kunci motor tersebut kepada pelaku.

 

Berselang beberapa waktu, korban mendapati, tas yang berisi uang sebanyak Rp 61,5 juta hilang, padah disembunyikan di lemari dalam kamar anak korban.

 

Kemudian korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu terkait hilangnya uang sebanyak Rp 61,5 juta tersebut.

 

"Mendapati laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu (17/8/2022) sekira pukul 16.30 wib kita mendapatkan keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan," ujar Malau.

 

Pihak kepolisian pun berhasil mengamankan GA yang saat itu berada di Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

 

Tak lama kemudian, dari hasil pengembangan pelaku GA, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan DS dan PA.

 

"Ketiganya telah kita amankan di Mapolres Bengkulu, dan telah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Malau.

 

Turut juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 24 juta, satu unit motor dan dua unit handphone dari tangan GA.

 

Sedangkan dari tangan DS juga turut diamankan uang tunai sebanyak Rp 9,3 juta, satu unit motor dan satu unit handphone.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved