Jumat, 1 Mei 2026

Pembunuhan Brigadir Yosua

Putri Candrawathi Ada di Lantai 3 Rumah Dinas Usai Jebak Brigadir J ke TKP dan Dieksekusi

Keberadaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di lantai 3 itu usai menggiring Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke TKP.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Keberadaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di lantai 3 itu usai menggiring Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke TKP dan dieksekusi. 

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat (19/8/2022).

Putri Candrawathi terekam CCTV terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

Seperti diberitakan Tribunnews, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, Putri diduga menjadi salah satu orang yang menggiring Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Klaim Simpan Bukti Percakapan Sosok D Diduga Kerap Hasut Ferdy Sambo

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi setelah Putri Candrawathi, Brigadir J, dan rombongan tiba dari Magelang.

Mereka sebelumnya singgah di rumah Ferdy Sambo di Saguling.

Putri diduga menggiring Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya ke Duren Tiga.

"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022)

Rekaman CCTV Ungkap Keterlibatan Putri

Rekaman CCTV menunjukan Putri Candrawathi istri eks Kadiv Provam Irjen Ferdy Sambo terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Brigjen Andi Rian dalam konfrensi pers dikutip dari KompasTv, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Kak Seto Minta Polri Beri Perlindungan Kepada 4 Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi

Menurut Andi, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved