Pembunuhan Brigadir Yosua
Eks Kapolres Jakarta Selatan Ditahan di Tempat Khusus, Diduga Rekayasa Cerita Kasus Brigadir J
Kabar Kombes Budhi Herdi Susianto menjalani penahanan di tempat khusus (Patsus) dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Penonaktifan tersebut dilakukan demi pengusutan kasus kematian Brigadir J yang lebih objektif.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah menginformasikan penonaktifan Karo Paminal Propam Polri dan Kapolres Jaksel tersebut kepada pihak keluarga Brigadir J.
Keluarga Brigadir J pun mengucapkan rasa terimakasihnya atas putusan penonaktifan tersebut.
“Tadi saya informasikan ini kepada keluarga, kepada klien kami mereka berterima kasih,” kata Kamaruddin dilansir Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
Kamaruddin mengaku telah mendengar informasi penonaktifan tersebut dalam kegiatan gelar perkara awal kasus dugaan percobaan pembunuhan Brigadir J yang diadakan di Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Rabu (20/7/2022) sore.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johnson Simanjuntak mengatakan, pihak keluarga Brigadir J sebelumnya memang meminta kepada Polri untuk menonaktifkan Karo Panimal.
Pasalnya Karo Panimal ini dirasa mengintimidasi keluarga Brigadir J saat melakukan pengiriman mayat.
Di antaranya dengan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat.
"Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat," kata Johnson Simanjuntak.
Pihak keluarga sebelumnya juga meminta agar Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto untuk dinonaktifkan.
Karena pihak keluarga merasa Budhi tidak bekerja sesuai prosedurnya dalam mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan pada Brigadir J.
Sementara itu Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah lebih dulu dinonaktifkan oleh Kapolri, demi menjaga transparansi dan objektivitas kasus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-Brigjen-Hendra-Kurniawan-dan-Kombes-Budhi-Herdi-Susanto.jpg)