Ada Ganti Rugi Ternak PMK, Adakah Jaminan Uang Cair? Berikut Penjelasan Disnak Keswan Bengkulu
Pemerintah pusat telah mengeluarkan program ganti rugi bagi peternak yang mau menyembelih ternak yang terserang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah pusat telah mengeluarkan program ganti rugi bagi peternak yang mau menyembelih ternak yang terserang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Namun dari data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Provinsi Bengkulu, sampai dengan saat ini belum ada peternak di Bengkulu yang memanfaatkan program ganti rugi bagi ternak yang disembelih karena terserang PMK.
Bukan karena tidak adanya kasus PMK, akan tetapi karena masih ada kekhawatiran masyarakat terhadap pencairan dana ganti rugi ternak yang disembelih karena terserang PMK tersebut.
Lantas apakah ada jaminan dari pemerintah daerah bagi peternak yang mau mengajukan program ganti rugi ternak yang dipotong akibat PMK?
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, Syarkawi menyatakan memang belum ada jaminan pasti yang diberikan oleh pemerintah daerah.
"Mudah-mudahan, selama kuotanya masih ada dan syaratnya lengkap, kita akan ajukan," ungkap Syarkawi.
Perintah pusat sendiri sudah menyiapkan anggaran ganti rugi untuk 13 ribu ekor ternak se-Indonesia yang bersedia dipotong akibat terkena PMK.
Dengan rincian ganti rugi, Rp 10 juta untuk sapi atau kerbau, Rp 1,5 juta untuk kambing dan Rp 2 juta untuk babi.
Program ini juga sudah disampaikan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu kepada Dinas Peternakan yang ada di Kabupaten/Kota untuk mensosialisasikan.
"Sudah kita beri arahan ke Kabupaten/Kota belum ada yang ambil, kita menunggu dari sana," kata Syarkawi.
Untuk mendapatkan program ganti rugi tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pertama ternak yang akan dipotong tentunya harus dinyatakan positif PMK oleh pihak yang berkompeten dan dikhawatirkan akan menulari ternak-ternak yang ada disekitarnya.
Selanjutnya ternak harus dipotong atas perintah dari pejabat otoritas terkait, kemudian identitas ternaknya kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS).
Selain itu pemilik ternak juga harus menyerahkan KTP yang nanti akan menjadi syarat pembuatan rekening ganti rugi ternak PMK.
"Kalau sudah lengkap semua syarat tinggal kita ajukan ke pusat. Kalau sudah lengkap semua, nanti uang itu akan segar ke rekening peternak yang dibuatkan pusat," ujar Syarkawi.
Baca juga: 3 Kades di Bengkulu Tersandung Hukum, Dana Desa Tak Cair, DJPb Bengkulu: Uang Harus Dikembalikan
Baca juga: Gubernur Rohidin soal Energi Potensi Gempa 8,9 SR di Bengkulu: Kita Berdoa Semoga Dijauhkan
